BFO Kekuatan Ketiga

BFO atau Pertemuan Musyawarah Federal menjadi kekuatan ketiga yang menengahi konflik Belanda-Indonesia.

OLEH:
Budi Setiyono
.
BFO Kekuatan KetigaBFO Kekuatan Ketiga
cover caption
Mohammad Hatta dan Sultan Hamid II memimpin sidang BFO, 31 Januari 1949. (NIOD).

PADA 3–5 Januari 1948, Letnan Gubernur Jenderal Hubertus Johannes van Mook menyelenggarakan konferensi di Jakarta. Hadir wakil dari negara-negara bagian dan daerah-daerah di luar kekuasaan Republik Indonesia. 

Konferensi membahas pembentukan Pemerintah Federal Sementara yang bertugas membantu Van Mook sambil mempersiapkan pembentukan Negara Indonesia Serikat. Negara Indonesia Timur (NIT) menolak membentuk Pemerintah Federal Sementara jika tak melibatkan Republik Indonesia. Namun, Van Mook bersikeras membentuk Pemerintah Federal Sementara pada April 1948 tanpa menyertakan Republik Indonesia.

PADA 3–5 Januari 1948, Letnan Gubernur Jenderal Hubertus Johannes van Mook menyelenggarakan konferensi di Jakarta. Hadir wakil dari negara-negara bagian dan daerah-daerah di luar kekuasaan Republik Indonesia. 

Konferensi membahas pembentukan Pemerintah Federal Sementara yang bertugas membantu Van Mook sambil mempersiapkan pembentukan Negara Indonesia Serikat. Negara Indonesia Timur (NIT) menolak membentuk Pemerintah Federal Sementara jika tak melibatkan Republik Indonesia. Namun, Van Mook bersikeras membentuk Pemerintah Federal Sementara pada April 1948 tanpa menyertakan Republik Indonesia.

Ide Anak Agung Gde Agung, perdana menteri NIT, lalu menggagas sebuah lembaga perwakilan tersendiri. Didukung Perdana Menteri Negara Pasundan Adil Puradiredja, dia mengumpulkan wali negara dan para pemimpin daerah-daerah di luar kekuasaan Republik Indonesia di Bandung pada 8 Juli 1948. Muktamar Bandung ini disebut Pertemuan Musyawarah Federal atau Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO). 

Pada 15 Juli 1948, BFO mengeluarkan resolusi mengenai pembentukan Pemerintah Federal Sementara dengan niat mengikutsertakan Republik Indonesia. Tahja, kepala perwakilan politik NIT di Jakarta, menyampaikan resolusi BFO kepada Sukarno dan Mohammad Hatta. Keduanya menerima dan membicarakannya dalam kabinet Republik Indonesia. 

Konsep BFO juga dikirim ke Belanda. Perdana Menteri Dr. L.J.M. Beel tertarik dan mengundang wakil-wakil BFO pada Agustus 1948 ke Belanda untuk membicarakan konsep BFO. Sementara itu, Van Mook juga menyusun konsep dan mengirimnya ke Den Haag. “Ketika kedua konsep itu dibahas oleh kabinet Belanda ternyata sebagian besar konsep BFO yang diterima oleh pemerintah Belanda,” tulis R.Z. Leirissa dalam Kekuatan Ketiga dalam Perjuangan Kemerdekaan Indonesia. Meski demikian, BFO menolak rancangan Belanda yang akan memberikan kekuasaan eksekutif sangat luas kepada Pemerintah Federal Sementara. 

Menurut Muryadi, dosen sejarah Universitas Airlangga Surabaya, sejak ditandatangani Perjanjian Linggarjati, Belanda menginterpretasikan perjanjian itu bahwa pemerintahan peralihan dikepalai oleh Wakil Tinggi Mahkota Belanda. Sedangkan, Pemerintah Federal Sementara versi BFO akan dipimpin oleh sebuah direktorium yang terdiri dari tiga orang.

Hubertus Johannes van Mook (tengah) memimpin Konferensi Bandung. (Repro Satu Tahun Berdirinja Negara Pasundan).

Kegagalan Van Mook

Pada September–Oktober 1948, pemerintah Belanda memutuskan mengadakan konferensi di Den Haag yang dihadiri delegasi dari BFO, Pemerintah Federal Sementara ciptaan Van Mook, serta wakil-wakil dari golongan China, Indo-Eropa, dan Arab. Namun, Van Mook menentang keras konferensi tersebut. “Van Mook, yang kecewa karena konsep BFO diterima dan konsepnya diabaikan, mengundurkan diri sebagai Letnan Gubernur Jenderal,” tulis Leirissa. Dia digantikan oleh Beel, mantan perdana menteri Belanda. 

Konferensi menyepakati pembentukan Peraturan Tatapraja dalam Masa Peralihan di Indonesia atau Besluit Bewind Indonesie in Overgangstijd (BIO) –yang kemudian ditetapkan pada 14 Desember 1948. “Ini berarti kemudian akan diadakan suatu pertemuan segitiga antara Belanda, BFO, dan Republik Indonesia untuk merundingkan persoalan pembentukan Pemerintah Federal Sementara,” tulis Ida Anak Agung Gde Agung dalam Dari Negara Indonesia Timur ke Republik Indonesia Serikat.

Menurut George McTurnan Kahin dalam Nasionalisme dan Revolusi di Indonesia, para anggota BFO sebenarnya kecewa karena BIO hanya menanggapi sedikit saja anjuran mereka. BIO meletakkan seluruh pengawasan masalah dalam negeri sepenuhnya di tangan Belanda.

“Administrasi pemerintahan Indonesia tidak dapat melakukan apa-apa jika tidak disetujui oleh pemerintah Belanda, dan Belanda atau Wakil Tinggi Mahkota Belanda boleh melakukan tindakan apapun di Indonesia seperti yang diinginkannya, tidak peduli apakah para pejabat Indonesia yang berwenang setuju atau tidak,” tulis Kahin.

Ditengahi Komisi Tiga Negara (KTN), Menteri Luar Negeri Mr. D.U. Stikker berunding dengan Perdana Menteri Mohammad Hatta di Kaliurang, Yogyakarta, pada 27–30 November 1948. Perundingan buntu dalam beberapa hal. Hatta menolak Wakil Tinggi Mahkota Belanda mendapat kekuasaan untuk menggunakan pasukan Belanda tanpa mendapat persetujuan Pemerintah Federal Belanda. Hatta juga menginginkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) ditampung dalam Angkatan Perang Federal, sementara Belanda berkeras TNI dibubarkan dan diganti Angkatan Perang Federal. 

Kegagalan perundingan mendorong Belanda untuk melancarkan agresi militer kedua dan mengasingkan Sukarno, Mohammad Hatta, serta beberapa pemimpin Republik Indonesia ke Bangka. Agresi militer itu membuat negara-negara bagian menaruh simpati kepada Republik Indonesia. Anak Agung mengundurkan diri sebagai perdana menteri NIT, begitu pula Adil Puradiredja sebagai perdana menteri Negara Pasundan. 

Mohammad Hatta dan Sultan Hamid II mengamati diskusi antara Mohammad Roem dan Ida Anak Agung Gde Agung di sela sidang BFO, 31 Januari 1949. (NIOD).

Akhir BFO

Pada 28 Januari 1949, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi. Selain menghentikan peperangan, resolusi tersebut memerintahkan pemulihan kekuasaan Republik Indonesia di Yogyakarta. Resolusi ini, disponsori Amerika Serikat, menjadi kekalahan besar bagi Belanda. 

Beel kemudian merumuskan gagasan baru mengenai penyerahan kedaulatan secepatnya dan mengadakan Konferensi Meja Bundar (KMB). Untuk itu, Beel mengirim Direktur Kabinet Dr. P.J. Koets ke Bangka menemui Sukarno dan Hatta. Sukarno dan Hatta menerima konsep itu, tetapi tak bersedia menghadiri KMB sebelum pemerintah Republik Indonesia berkuasa kembali secara penuh di Yogyakarta dan para pemimpinnya dipulihkan. Tuntutan itu dipenuhi Belanda. 

Sebelum KMB, BFO dan Republik Indonesia mengadakan Konferensi Antar Indonesia di Yogyakarta (19–22 Juli 1949) dan Jakarta (31 Juli–2 Agustus 1949). Hasil konferensi menyepakati dibentuknya Republik Indonesia Serikat (RIS) dan berbagai bidang dalam politik, ekonomi dan keuangan, keamanan, dan kebudayaan dalam RIS.

Pada 23 Agustus 1949, KMB yang diikuti oleh tiga pihak yaitu Belanda, BFO, dan Republik Indonesia dimulai di Den Haag, Belanda. Penandatanganan perjanjian KMB dilakukan pada 2 November 1949. Selain berisi penyerahan kedaulatan, perjanjian ini menjadi dasar terbentuknya Republik Indonesia Serikat.*

Majalah Historia No. 8 Tahun I 2012

Buy Article
Punya usulan tema?
promo
Apa tema menarik yang menurut anda layak ditulis untuk Historia Premium
SUBSCRIBE TO GET MORE
If you have a topic that you would like to publish into the Historia Premium, write an abstract and propose it to the internal communication team!
Subscribe
61dd035df96feb03f800b713
64995b726cc5d49d3a4d371a