Dari Tromol Pos No. 8

Bapekan tak pandang bulu menangani segala macam kasus korupsi, mulai dari nilainya jutaan rupiah hingga dua rim kertas.

OLEH:
Hendaru Tri Hanggoro
.
Dari Tromol Pos No. 8Dari Tromol Pos No. 8
cover caption
Sultan Hamengkubuwono IX dan Presiden Sukarno di Istana Presiden Gedung Agung Yogyakarta. (bpad.jogjaprov).

SENIN pagi itu, 17 Agustus 1959, sekira sejuta orang berkumpul di depan Istana Merdeka. Hadir pula seluruh anggota Kabinet Kerja, para pembesar sipil dan militer, dan korps diplomatik. Mereka hendak mendengarkan pidato Presiden Sukarno di hari perayaan ulang tahun Republik Indonesia. Sukarno berpidato dua setengah jam lamanya. Dalam pidatonya, yang dikenal dengan “Penemuan Kembali Revolusi Kita”, Sukarno menegaskan tekadnya untuk memberantas korupsi.

“Tidak boleh lagi sesuatu aparatur negara tak lancar karena memang salah organisasinya, dan tidak boleh lagi orang bekerja pada aparatur negara dengan secara lenggang-kangkung, malas- malasan, ngantuk, atau mementingkan kepentingan sendiri dengan jalan korupsi waktu atau korupsi uang,” kata Sukarno.

SENIN pagi itu, 17 Agustus 1959, sekira sejuta orang berkumpul di depan Istana Merdeka. Hadir pula seluruh anggota Kabinet Kerja, para pembesar sipil dan militer, dan korps diplomatik. Mereka hendak mendengarkan pidato Presiden Sukarno di hari perayaan ulang tahun Republik Indonesia. Sukarno berpidato dua setengah jam lamanya. Dalam pidatonya, yang dikenal dengan “Penemuan Kembali Revolusi Kita”, Sukarno menegaskan tekadnya untuk memberantas korupsi.

“Tidak boleh lagi sesuatu aparatur negara tak lancar karena memang salah organisasinya, dan tidak boleh lagi orang bekerja pada aparatur negara dengan secara lenggang-kangkung, malas- malasan, ngantuk, atau mementingkan kepentingan sendiri dengan jalan korupsi waktu atau korupsi uang,” kata Sukarno.

Tak sekadar berpidato. Untuk merealisasikan niatnya meretul aparat negara di segala bidang, horizontal maupun vertikal, Sukarno memperkenalkan Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara (Bapekan) yang sudah ia lantik ketua dan anggota- anggotanya. “Tugasnya jelas: mengawasi kegiatan aparatur negara,” tegas Sukarno, agar bekerja efisien dan maksimal.

Berbarengan dengan Dewan Perancang Nasional dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara, Bapekan dilantik di Istana Merdeka, dua hari sebelum pidato Presiden Sukarno. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 1 tahun 1959, tugas Bapekan terjabar lebih jelas: mengawasi, meneliti, dan mengajukan pertimbangan kepada presiden terhadap kegiatan aparatur negara tanpa kecuali: badan-badan usaha, yayasan, perusahaan, atau lembaga yang sebagian atau seluruhnya dimiliki negara. Termasuk di dalamnya tata cara kerja dan personel, baik sipil maupun militer. Badan ini juga menerima dan menyelesaikan pengaduan terhadap kegiatan aparatur negara yang dinilai melenceng. Bapekan bertanggung jawab kepada presiden.

Tugas Bapekan mengawasi kegiatan aparatur negara agar bekerja efisien dan maksimal.

Untuk menjalankan tugas tak biasa itu, Bapekan mempunyai wewenang istimewa: boleh menerima pengaduan dari siapa pun terhadap ketidakberesan aparatur negara. Badan ini lalu memberikan pertimbangan penyelesaiannya, baik dengan saluran hukum maupun kebijakan. Setiap instansi negara wajib membantu Bapekan.

Sukarno menunjuk Sri Sultan Hamengkubuwono IX sebagai ketuanya, yang kedudukannya setaraf menteri. Ia menganggap Hamengkubuwono IX sosok yang cakap, jujur, dan berkepribadian. Sukarno juga mengangkat Samadikoen (merangkap wakil ketua), Semaun, Arnold Mononutu, dan Letkol Soedirgo sebagai anggota melalui Keputusan Presiden No. 177 tahun 1959.

Sebagai pegawai Bapekan, mereka dilarang menerima dan memberikan sesuatu kepada siapa pun. Mereka juga tak boleh memegang jabatan di perusahaan partikelir. Sebagai gantinya, mereka mendapat posisi pegawai negeri golongan F/I dengan tunjangan senilai Rp1.000 per bulan, uang dinas, uang harian, dan mobil beserta sopirnya seperti tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1960 perubahan PP No. 47 tahun 1959 tentang kedudukan keuangan ketua, wakil ketua, dan anggota Bapekan.

Untuk membantu Bapekan menjalankan administrasi dan tugas-tugasnya, Sukarno mengeluarkan Keputusan Presiden No. 230 tahun 1959 tentang Sekretariat Bapekan. Meski pengangkatannya dilakukan presiden, Hamengkubuwono IX mendapat kuasa penuh untuk menunjuk sekretaris Bapekan. Ia memilih Selo Soemardjan, abdi setianya yang baru pulang dari studi doktoral di Cornell University. Selo tak berkeberatan. Sejak September 1959, doktor sosiologi itu mengabdi untuk Hamengkubuwono IX dan negara dalam memberantas korupsi.

Kantor Bapekan di Jalan Prapatan 42 Jakarta Pusat. (ANRI).

Berangkat dari Pengaduan

Bapekan menggelar sidang pertama, yang tertutup untuk wartawan, pada 29 September 1959. Sidang itu dihadiri presiden dan Menteri Pertama Djuanda. Namun informasi mengenai sidang itu bocor juga. “Mereka merumuskan cara kerja Bapekan,” tulis Merdeka, 30 September 1959. Dalam keterangannya pada pers, Djuanda meminta instansi lain untuk membantu Bapekan dan tak perlu khawatir terhadap kehadiran Bapekan. Sebaliknya, Djuanda berharap Bapekan tak hanya mencari-cari kesalahan orang lain.

Kehadiran Bapekan ternyata disambut masyarakat. Meski tak membuka kantor perwakilan di daerah, kegiatan Bapekan diketahui masyarakat melalui pemberitaan radio dan koran. Bermacam surat pengaduan dari berbagai daerah pun berdatangan ke alamat pos Bapekan, Tromol No. 8 Jakarta. Di kantor Bapekan di Jalan Prapatan 42 Jakarta Pusat, personel Bapekan membaca surat-surat itu, membubuhkan catatan, dan memverifikasi nama pengirim dan informasi pengaduan.

Uniknya, meski tugas Bapekan terjabar jelas, tak sedikit surat pengaduan di luar masalah korupsi. Ada surat berisi laporan penganiayaan Djasmani, kepala desa Damarsari, terhadap warganya hingga tewas pada Agustus 1959. Ada pula warga yang melaporkan anggota tentara Siliwangi 9, Praka Habib menganiaya seorang warga desa Bojongsoka pada Desember 1960. Terhadap laporan-laporan seperti ini Bapekan menyarankan pengirimnya meneruskan ke polisi.

Terkait laporan korupsi, pengaduan warga tak melulu soal korupsi besar. Dalam suratnya tertanggal 15 Oktober 1959, Gandasastra, seorang prajurit rendahan di Batalyon 609 Kodam Kalimantan Barat, mengadukan komandan batalyonnya yang memotong uang saku anggotanya sebesar Rp75 dan mewajibkan membeli peralatan militer yang sukar izin dan pemakaiannya. Gandasastra berharap Bapekan menindaklanjuti laporannya. Bapekan meneruskan laporan itu ke Inspektur Djenderal Pengawasan Umum Angkatan Darat (Irdjenpu AD) di Jakarta.

Terkait laporan korupsi, pengaduan warga tak melulu soal korupsi besar.

Pengaduan serupa datang dari Malang. Mat Sidik, seorang prajurit rendahan, melaporkan kekayaan tak wajar yang dimiliki beberapa anggota Batalyon 512 Malang dan komandannya. Beberapa anggota menggunakan kendaraan hasil operasi mereka di Gorontalo –dalam operasi penumpasan PRRI/Permesta. “Kendaraan itu berseliweran di Malang,” tulis Mat Sidik. Bahkan, ada anggota yang membawanya pulang. Menurutnya, penggunaan untuk kepentingan pribadi itu dilarang. Sebagai tindak lanjut, Bapekan menanyakan perihal kebenaran surat ini kepada Inspektur Djenderal Penilikan Umum Angkatan Darat.

Bagian Staf Angkatan Darat di Departemen Pertahanan menangani dua laporan itu. Dalam suratnya kepada Bapekan tertanggal 30 Desember 1959, mereka berjanji akan segera menindaklanjutinya dan mengirim surat ke Pangdam Jawa Timur dan Kalimantan Barat menyangkut perkara tersebut. Selain itu, mereka berharap hubungan Irdjenpu AD dengan Bapekan lebih erat dan sempurna. Tak ada keterangan lanjutan mengenai perkara ini.

Selain penyelewengan di instansi militer, Bapekan menerima pengaduan korupsi di instansi pajak. Penyair A.S. Dharta, penduduk Cibeber, Cianjur, mengirim surat tertanggal 11 Juli 1960 mengenai dugaan korupsi dua pegawai Jawatan Pajak Jakarta. Dugaan itu muncul karena dua pegawai itu kerap pulang kampung dengan bergelimang harta. Padahal penduduk tahu gaji mereka sebagai pegawai pajak tak besar. “Mereka bukan hanya mengendarai mobil, tetapi pakaian dan lagaknya adalah pakaian dan lagak bukan pegawai negeri, lagak koruptor atau sekurangnya lagak importir aktentas,” tulis Dharta.

Berbeda dari Dharta, Ala B.S., warga Kalimantan Tengah, melaporkan gubernurnya, Tjilik Riwut, dengan tuduhan penyelewengan kekuasaan. Ia mengirimkan suratnya pada 28 Juni 1961, namun tak menyebut secara jelas bentuk penyelewengannya sehingga Bapekan memintanya menjelaskan secara detail tuduhannya. Ia tak menanggapi surat balasan Bapekan. Perkara ini menguap begitu saja.

Di Jawa Timur, Soewondo Ranoewidjojo, yang menjabat gubernur sejak 1959, justru membantu Bapekan menangani korupsi yang menggurita di jajaran aparatur negara hingga tingkat camat. Buktinya, ketika menerima surat pengaduan penyelewengan uang tunjangan, gula, beras, dan kain, Bapekan segera menghubungi Soewondo. Koordinasi keduanya berhasil mengungkap praktik-praktik kotor itu.

Sultan Hemengkubuwono IX (paling kanan) dan Jenderal TNI A.H. Nasution (kedua dari kanan) dalam Kabinet Dwikora tahun 1966. (ANRI).

Gesekan dengan Paran

Hingga akhir Juli 1960, Bapekan menerima 912 pengaduan dari masyarakat. Dari jumlah itu, Bapekan menyelesaikan 402 pengaduan. Surat pengaduan paling banyak datang dari Jawa Timur. Kalimantan Timur dan Irian Barat menjadi daerah yang tak pernah mengirim surat pengaduan sebagaimana tertulis dalam Laporan Rahasia Bapekan kepada presiden tanggal  20 Juli 1960. Jumlah dipastikan bertambah. Surat pengaduan terus berdatangan tak ada habisnya hingga Desember 1960.

Meski kewalahan, dengan jumlah pegawai hanya 40 orang atau kurang setengah dari yang diminta, Bapekan berusaha menyelesaikan pengaduan-pengaduan itu. Tak peduli besar kecilnya korupsi yang dilakukan aparatur negara. Dari penggelapan uang rakyat di Jawatan Bea Cukai Jakarta senilai hampir Rp44 juta sejak 1950–1960, korupsi uang Koperasi Bank Pegawai Negeri oleh pejabat pemerintahan di Karo sejumlah Rp274.135,49, hingga penjualan tak sah dua rim kertas oleh pegawai Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan (PPK) Kalimantan Selatan, yang mengakibatkan tersangkanya dibui kepolisian.

Pada saat pamor Bapekan lagi naik daun, Jenderal TNI A.H. Nasution mendirikan Panitia Retooling Aparatur Negara (Paran) dan mendapat persetujuan presiden. Bapekan merasa kecolongan karena berdirinya Paran tanpa meminta pertimbangan Bapekan. Posisi Bapekan juga menjadi tak jelas. Pertanyaan mengenai posisi Bapekan dan Paran pun bergulir. Keduanya hampir terlibat konflik instansi ketika Paran mencantumkan Bapekan sebagai instansi yang akan terkena retul. Tak jelas apa alasannya.

Bapekan mengirimkan surat kepada presiden pada 29 September 1960. Isi surat menyesalkan pembentukan Paran tanpa pertimbangan Bapekan dan menolak rencana retul Bapekan oleh Paran. Presiden Sukarno membalas surat itu pada 3 Oktober 1960. Sukarno menyarankan Bapekan dan Paran duduk bersama untuk membicarakan masalah itu.

Hamengkubuwono IX dan Nasution pun bertemu secara pribadi pada 28 November 1960, yang menghasilkan rumusan pembagian tugas antara Bapekan dan Paran. Bapekan fokus mengawasi dan meneliti, sedangkan Paran meretul aparatur yang tak berdaya guna. Dalam pertemuan, Nasution juga mengatakan tak ada maksud meretul Bapekan, apalagi hingga mengubah susunan maupun personelnya. Hasil pertemuan itu dilaporkan kepada presiden pada 1 Desember 1960. Gesekan kecil dua instansi pemberantas korupsi ini pun berakhir.

Hamengkubuwono IX tak tahu soal pembubaran Bapekan karena tengah melawat ke beberapa negeri.

Memasuki 1962, Jakarta bersiap menyambut Asian Games, ajang olahraga empat tahunan untuk kawasan Asia. Sebagai tuan rumah, pemerintah menggalakkan pembangunan hotel, jalan baru, dan sarana olahraga. Aparatur negara sibuk mengejar tenggat waktu pembangunan sarana Asian Games. Dana mengucur deras. Celah-celah korupsi menganga lebar, terutama pada dana pinjaman Uni Soviet untuk pembangunan Stadion Senayan –kini Gelora Bung Karno.

Laporan mengenai dugaan korupsi masuk ke Bapekan. Menurut Selo Soemardjan, terdapat beberapa laporan yang menyebut praktik korupsi bisa dilihat secara kasat mata. “Siapa saja yang sering ke sana akan memiliki laporan pandangan mata yang segera menimbulkan kecurigaaan, misalnya bahan-bahan material yang bisa dilihat orang banyak,” tulis Abrar Yusa dalam biografi Komat-Kamit Selo Soemardjan.

Setiap hari, truk-truk pengangkut bahan material memasuki lokasi proyek. Petugas pintu selalu melakukan pencatatan. Namun alih-alih menurunkan bahan material, beberapa truk keluar dengan bak tetap terisi penuh. Petugas pintu tak tahu-menahu karena hanya mencatat truk masuk, bukan diturunkan atau tidaknya bahan materialnya. “Jadi laporan bahwa hari itu material masuk sekian truk hanya berarti bahwa sebagian besar bersifat fiktif,” lanjut Abrar.

Bapekan segera menyelidiki laporan itu. Langkah-langkah penanganan dibicarakan dalam rapat bulanan. Namun, belum sempat menyelesaikan kasus ini, keluar Keputusan Presiden No. 166 tahun 1962 yang berisi pemberhentian dengan hormat Hamengkubuwo IX, Samadikun, dan Semaun pada 4 Mei 1962. Disusul sehari kemudian dengan Peraturan Presiden No. 3 tahun 1962 tentang pembubaran Bapekan. Dasar pertimbangannya, dengan adanya Keputusan Presiden No. 94 tahun 1962 tentang regrouping Kabinet Kerja, Bapekan dianggap tak diperlukan lagi.

Hamengkubuwono IX tak tahu soal pembubaran Bapekan karena tengah melawat ke beberapa negeri. Begitu tiba di tanah air, ia baru mengetahuinya.

Selo Soemardjan juga kaget karena Bapekan tak pernah diajak bicara mengenai pembubaran itu. “Saya tahu-tahu hanya membaca berita di surat kabar bahwa Bapekan dibubarkan oleh Presiden Sukarno,” kata Selo.

Selo menyayangkan keputusan itu lantaran Bapekan tengah menyelidiki dugaan korupsi pembangunan Senayan.*

Majalah Historia No. 2 Tahun I 2012.

Buy Article
Punya usulan tema?
promo
Apa tema menarik yang menurut anda layak ditulis untuk Historia Premium
SUBSCRIBE TO GET MORE
If you have a topic that you would like to publish into the Historia Premium, write an abstract and propose it to the internal communication team!
Subscribe
61dd035df96feb03f800b713
643cfc28387d3831eae79a03