Hotel Prodeo Talagasari

Militer turun tangan dalam pemberantasan korupsi. Menahan mantan menteri dan pejabat tinggi di Hotel Talagasari.

OLEH:
Hendri F. Isnaeni
.
Hotel Prodeo TalagasariHotel Prodeo Talagasari
cover caption
Jusuf Wibisono, politisi Masyumi dan menteri keuangan dua periode (1951-1957). (Repro Karang di Tengah Gelombang).

PADA 28 Maret 1957, politisi Masyumi Jusuf Wibisono memenuhi panggilan Corps Polisi Militer (CPM) di Bandung. Ia mengajak Mohammad Sjafaat Mintaredja, asisten pribadinya, sebagai teman ngobrol di jalan dalam perjalanan dari Jakarta menuju Bandung. Setibanya di markas CPM, Jusuf terkejut karena ia harus ditahan atas perintah KSAD sekaligus Penguasa Perang Pusat (Peperpu) Mayor Jenderal TNI A.H. Nasution.

“Tempat tahanan adalah sebuah hotel kecil, bernama Talagasari, yang letaknya di luar kota Bandung, tidak jauh dari pinggir jalan ke Lembang,” kata Jusuf dalam biografinya, Karang di Tengah Gelombang karya Soebaginjo I.N.

PADA 28 Maret 1957, politisi Masyumi Jusuf Wibisono memenuhi panggilan Corps Polisi Militer (CPM) di Bandung. Ia mengajak Mohammad Sjafaat Mintaredja, asisten pribadinya, sebagai teman ngobrol di jalan dalam perjalanan dari Jakarta menuju Bandung. Setibanya di markas CPM, Jusuf terkejut karena ia harus ditahan atas perintah KSAD sekaligus Penguasa Perang Pusat (Peperpu) Mayor Jenderal TNI A.H. Nasution.

“Tempat tahanan adalah sebuah hotel kecil, bernama Talagasari, yang letaknya di luar kota Bandung, tidak jauh dari pinggir jalan ke Lembang,” kata Jusuf dalam biografinya, Karang di Tengah Gelombang karya Soebaginjo I.N.

Mintaredja ikut mengantarkan Jusuf ke Hotel Talagasari. Setelah itu, ia pulang ke Jakarta untuk memberi tahu istri Jusuf, Sumijati Sontodihardjo. Setelah itu, ia kembali ke Bandung dan ditahan. Sebagai asisten pribadi Jusuf, ia dianggap mengetahui banyak hal. Namun, CPM tak memperoleh informasi yang bisa menyeret Jusuf ke pengadilan.

Hotel Talagasari jadi penuh, bukan oleh pengunjung tapi tahanan terduga korupsi. Di sana, menurut harian Suluh Indonesia, 20 April 1957, terdapat lima mantan menteri, anggota konstituante, anggota parlemen, kepala jawatan, komisaris polisi, jaksa, pengusaha, dan lain-lain. Ditaksir jumlah orang yang diperiksa di sana berjumlah 60 orang.

Jusuf menyebut beberapa mantan menteri era Kabinet Ali Sastroamidjojo I, yaitu Iskaq Tjokrohadisurjo (menteri perekonomian), Ong Eng Die (menteri keuangan), Adnan Kapau Gani (menteri perhubungan) dari PNI; Zainul Arifin (wakil Perdana Menteri II) dan K.H. Masjkur (menteri agama) dari Nahdlatul Ulama (NU); serta Lie Kiat Teng alias Mohammad Ali (menteri kesehatan) dari PSII.

Beberapa politisi yang juga menghuni hotel itu antara lain Sardju Ismunandar (PNI), K.H. Ahmad Dahlan dan Abdul Manap (NU), dan Dr. Saroso Wirodihardjo (PSI). Selebihnya pegawai kejaksaan, bea cukai, dan LAAPLN (Lembaga Alat-Alat Pembayaran Luar Negeri); tiga perwira polisi; empat perwira Angkatan Darat; serta beberapa orang sipil.

Ketika Mintaredja ditahan, masuk pula dua pengusaha. Khouw Kim Eng, anggota PSI yang tinggal di Cirebon, mengaku memberi sumbangan kepada Soemitro Djojohadikusumo ketika menjabat menteri keuangan Kabinet Wilopo untuk membangun Gedung Wanita di Jalan Diponegoro, Jakarta. Ia juga mengaku memberikan uang kepada Menteri AK Gani. Sedangkan Yang Wei Ping, pemilik bank swasta nasional, mengaku pernah meminta kredit kepada Jusuf.

Hotel Talagasari (sekarang), dulu hotel ini pernah menjadi tempat penahanan sementara para terduga korupsi. (Adhitya Maheswara/Historia.ID).

Pembuktian Terbalik

Para mantan menteri dan pejabat tinggi masing-masing mendapat sebuah kamar, dilengkapi dengan kamar mandi dan kakus. Karena suhu dingin, selimut tebal disediakan. Makanan terjamin dan bergizi. Mereka juga diperbolehkan mendengarkan radio, membaca buku yang dikirimkan keluarga, dan mengirim surat kepada keluarga.

“Perlakuan yang demikian itu adalah wajar,” kata Jusuf, “karena tokoh-tokoh itu semua baru disangka melakukan korupsi, belum terbukti oleh pemeriksaan pengadilan.”

Selama pemeriksaan, Peperpu menempuh jalan pembuktian terbalik. Semua terduga korupsi diperintahkan membuat daftar harta kekayaan yang mereka miliki. Sebagaimana diberitakan harian Pedoman, 20 Juli 1957, Bagian Penerangan Angkatan Darat lalu mengumumkan hasil pemeriksaan pertama oleh CPM, terutama terhadap empat mantan menteri.

Tokoh-tokoh itu semua baru disangka melakukan korupsi, belum terbukti oleh pemeriksaan pengadilan.

AK Gani diduga menerima Rp1.750.000 dari Khouw Kim Eng untuk perusahaan karetnya, NV Indonesia Rubber Industry. Sementara Jusuf Wibisono memberi kredit sebesar Rp400 juta kepada pengusaha-pengusaha nasional yang bergabung atau berhubungan dengan partai pemerintah.

Lie Kiat Teng membeli sepertiga Hotel Sehati (Hotel Smith pada zaman Belanda) sebesar Rp1.000.000 atas nama pemerintah untuk dijadikan tempat pendidikan tenaga Jawatan Kesehatan. Pemeriksa mencium aroma korupsi karena pembelian hotel itu tidak melalui prosedur semestinya, yaitu melalui Kementerian Pekerjaan Umum Jawatan Gedung-gedung, tapi melalui NV Kaba, di mana istri Lie Kiat Teng menjadi presiden komisarisnya.

Sedangkan Zainul Arifin harus menjelaskan asul-usul kekayaannya dari 1950 sampai 1957 berupa saham di beberapa perusahaan, tiga rumah di Jakarta dan Bandung, hingga beberapa mobil.

AK Gani dan Ong Eng Die.

Pembebasan Tahanan

Setelah pemeriksaan permulaan dianggap selesai, beberapa tahanan dilepaskan: AK Gani, K.H. Masjkur, K.H. Ahmad Dahlan, Zainul Arifin, dan seorang komisaris polisi.

Menjelang Lebaran, beberapa orang mendapatkan cuti tiga hari untuk merayakan Idulfitri bersama keluarga. Namun, mereka harus menandatangani perjanjian tak akan melarikan diri, berbuat sesuatu yang mempersulit pemeriksaan, dan tak boleh berhubungan dengan siapa pun kecuali keluarga.

Setelah cuti, ada beberapa orang yang dibebaskan seperti Dr. Saroso dan Sardju Ismunandar. Pada Oktober 1957, sehari sebelum peringatan Hari Angkatan Bersenjata, Peperpu kembali membebaskan beberapa tahanan.

Jusuf Wibisono mendapat status tahanan rumah, begitu juga Mintaredja. Ia harus membuat laporan mengenai daftar nama orang-orang dan pengusaha yang mendapat kredit darinya saat menjadi menteri keuangan.

Jusuf juga harus menjelaskan secara detail perjalanannya ke Singapura pada Februari 1957 serta Amerika Serikat dan Eropa pada 1955 sebagai anggota Tim Penasihat dr. Abu Hanifah dalam delegasi Indonesia di PBB: menginap di hotel mana, biayanya berapa, berapa uang buat belanja, dan apakah memiliki simpanan gelap di sana.

Salah satu pengusaha yang menerima kredit dari Jusuf adalah Thayeb Mohammad Gobel, pendiri PT Transistor Radio Manufacturing Company Limited pada 23 Agustus 1956. Gobel diperiksa oleh CPM.

“Sewaktu seorang pemeriksa menanyakan kepadanya mengapa ia dapat memperoleh kredit,” tulis Soebagijo, “Gobel menjawab bahwa ia sudah mengenal lama dengan menteri keuangan, dan menteri keuangan menilai ia sebagai pengusaha nasional yang bonafit.”

Pertanyaan CPM kepada para pengusaha yang menerima kredit selalu sama: “Berapa kamu kasih sama menteri?” Para pengusaha menjawab, “Saya tidak pernah kasih apa-apa.”

Pada 11 Maret 1958, Jusuf dibebaskan dari tahanan kota. Namun, pemeriksaan harta benda Jusuf dilimpahkan ke Penguasa Perang Daerah (Peperda) Jakarta. Setelah diperiksa, pada 17 Maret 1958 Ketua Peperda Letkol E. Dahjar mengeluarkan surat keputusan yang membebaskan Jusuf dari segala tuntutan.*

Majalah Historia No. 2 Tahun I 2012.

Buy Article
Punya usulan tema?
promo
Apa tema menarik yang menurut anda layak ditulis untuk Historia Premium
SUBSCRIBE TO GET MORE
If you have a topic that you would like to publish into the Historia Premium, write an abstract and propose it to the internal communication team!
Subscribe
61dd035df96feb03f800b713
6438fbed63d70d1ad5e01c5c