Menko Ekuin dan Pengawasan Pembangunan Ali Wardhana dan Menteri Keuangan Radius Prawiro dalam jumpa pers di Jakarta, 1984. (IPPHOS/Perpusnas RI).
Aa
Aa
Aa
Aa
DI kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada 1 Juli 2016, Presiden Joko Widodo mencanangkan program pengampunan pajak. Pada tanggal itu pula Undang-Undang No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak disahkan. Dalam sambutannya, Jokowi menegaskan bahwa tax amnesty bukan upaya pengampunan bagi koruptor atau pemutihan atas aksi pencucian uang.
“Ini perlu saya tegaskan. Tapi yang kita inginkan adalah, yang kita sasar adalah para pengusaha yang menempatkan hartanya di luar negeri, khususnya di negara-negara tax heaven,” katanya.
Jokowi juga mengatakan, tax amnesty bukan semata-mata memberikan pengampunan pajak tapi repatriasi aset, yakni pengembalian modal yang tersimpan di bank luar negeri atau cabang bank luar negeri di Indonesia. Dia juga menyingung kerjasama perpajakan internasional, yang nantinya mengarah pada keterbukaan informasi pada 2018.
DI kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada 1 Juli 2016, Presiden Joko Widodo mencanangkan program pengampunan pajak. Pada tanggal itu pula Undang-Undang No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak disahkan. Dalam sambutannya, Jokowi menegaskan bahwa tax amnesty bukan upaya pengampunan bagi koruptor atau pemutihan atas aksi pencucian uang.
“Ini perlu saya tegaskan. Tapi yang kita inginkan adalah, yang kita sasar adalah para pengusaha yang menempatkan hartanya di luar negeri, khususnya di negara-negara tax heaven,” katanya.
Jokowi juga mengatakan, tax amnesty bukan semata-mata memberikan pengampunan pajak tapi repatriasi aset, yakni pengembalian modal yang tersimpan di bank luar negeri atau cabang bank luar negeri di Indonesia. Dia juga menyingung kerjasama perpajakan internasional, yang nantinya mengarah pada keterbukaan informasi pada 2018.
“Peluang itulah yang ingin kita tangkap, ingin kita manfaatkan dan Undang-Undang ini memberikan payung hukum yang jelas sehingga Bapak/Ibu semuanya tidak usah ragu-ragu, tidak usah takut. Dan kita harapkan potensi yang besar sekali itu betul-betul bisa kembali semuanya.”
Pada kesempatan itu pula Jokowi menjelaskan pemerintah memerlukan dana untuk pembangunan infrastruktur yang tengah getol dilakukan.
Masalah utama dalam program pengampunan pajak adalah kesalahpahaman sementara kalangan yang menganggap program ini lebih menguntungkan pengemplang dan koruptor. Padahal, menurut Yustinus Prastowo, titik kisar program ini sesungguhnya adalah untuk memulai suatu sistem perpajakan yang terpadu dan transparan.
“Itu adalah salah satu karakter reformasi pajak di masa depan. Identitas dan aktivitas [terkait perpajakan] akan terintegrasi dalam satu sistem. [Wajib pajak besar] Yang dulu belum bayar pajak kini membayar pajak. Identitas dan harta mereka sekarang masuk ke sistem dan diawasi,” kata Yustinus Prastowo, direktur eksekutif Center for Indonesia Taxation Analisys (CITA), kepada Historia.
Karenanya, untuk menerapkannya, rokonsiliasi antara pemerintah dan masyarakat perlu dibangun. “Kalau tidak amnesti sekarang orang akan enggan masuk ke sistem itu. Bisa stuck perekonomian kita,” lanjutnya.
Sebenarnya bukan sekali ini saja pemerintah melakukan amnesti pajak. Sebelumnya pemerintah pernah menempuh kebijakan ini pada 1984.
Jembatan ke Regulasi Baru
Pada akhir dekade 1970-an, sekira 70 persen pendapatan negara disumbang sektor minyak dan gas bumi. Tapi pada awal dasawarsa 1980-an harga minyak dunia merosot. Produksi migas dalam negeri juga menurun.
“Menipisnya cadangan minyak serta penurunan harganya berimplikasi serius terhadap pendapatan pemerintah. Dengan demikian menurun pula peran pemerintah dalam pembangunan,” tulis Radius Prawiro dalam Pergulatan Indonesia Membangun Ekonomi: Pragmatisme dalam Aksi.
Otomatis pemerintah mesti mencari alternatif sumber pendapatan. Menurut Radius Prawiro, yang saat itu menjabat menteri keuangan, tidak bisa lain yang bisa diharapkan adalah pajak. Masalahnya, sektor pajak saat itu tidak terlalu bisa diharapkan.
“Pengumpulan pajak dari masyarakat Indonesia masih terlalu sedikit. Kebanyakan penduduk Indonesia sama sekali tidak membayar pajak, dan di antara mereka yang membayar, pengumpulannya terus-menerus di bawah target,” tulisnya.
Karenanya, jika pemerintah hendak menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan signifikan, perlu dilakukan terobosan. Itulah urgensi yang menjadi dasar serangkaian kebijakan reformasi pajak yang dimulai sejak 1983.
Sebelum Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 26/1984 tentang Pengampunan Pajak, pemerintah lebih dulu menerbitkan regulasi baru dalam perpajakan. Terbitlah UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan, serta UU No. 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah.
Menurut Yustinus Prastowo, beleid pengampunan pajak lalu diterbitkan untuk mengawali penerapan paket UU Perpajakan yang baru itu. “Dulu amnesti pajak itu sifatnya bridging. Pada masa Soeharto, kebijakan ini menjembatani ke sistem perpajakan modern,” katanya.
Dalam catatan Yustinus Prastowo, reformasi pajak saat itu berfokus pada reformasi administrasi. “Reformasi pajak yang mestinya memasukkan dimensi keadilan dan kesetaraan saat itu terbatas pada reformasi administrasi. Terbatas hanya pada kemudahan lapor, kemudahan perhitungan, dan kemudahan setoran,” katanya.
Kendati masih terbatas, sistem perpajakan baru memang mendesak saat itu. Sistem perpajakan pra-1984 mengenal 48 tarif pajak perorangan dan sepuluh tarif bagi badan hukum. Regulasinya juga terlalu banyak dan terkadang saling bertentangan. “Sistem ini sama sekali tidak dapat dipakai untuk praktik-praktik akuntansi modern,” tulis Radius Prawiro.
Minim Sosialisasi
Beleid pengampunan pajak diumumkan pemerintah sejak April 1984. Tapi, sambutan masyarakat biasa-biasa saja. Sikap masyarakat yang pasif itu disebabkan lambannya sosialisasi dari pemerintah. Pemerintah baru gencar melakukan sosialisasi pada Oktober. Padahal, batas akhir program seperti disebut dalam Keppres adalah 31 Desember.
“Memang baru pada bulan-bulan terakhir ini kampanye pihak perpajakan mengenai pengampunan pajak ini gencar dilakukan. Lebih-lebih setelah muncul Surat Keputusan Menteri Keuangan tanggal 11 Desember 1984 tentang peninjauan kembali besarnya tarif, batas kekayaan minimum kena pajak,” catat harian Kompas, 27 Desember 1984, dalam tinjauan akhir tahunnya yang berkepala “Tahun Revolusi di Bidang Perpajakan”.
Keterlambatan sosialisasi diakui A.T. Salamun, direktur jenderal pajak saat itu. “Soalnya kami harus siap dulu dengan segala sesuatunya. Misalnya peraturan mengenai pengampunan pajak itu, prosedurnya, formulirnya,” ujarnya, dikutip Kompas, 22 November 1984.
Menjelang batas akhir program, dan setelah pemerintah menggencarkan sosialisasi, animo masyarakat baru terlihat. Guna memaksimalkan pemasukan dana, pemerintah akhirnya menerbitkan beleid baru yang memperpanjang masa pengampunan pajak hingga 30 Juni 1985.
Program ini tak berjalan efektif. Menurut Ragimun, peneliti pada Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, penyebabnya karena kurang mendapat respons dari wajib pajak dan program itu tak diikuti dengan reformasi sistem administrasi perpajakan secara menyeluruh.
“Di samping itu, peranan sektor pajak dalam sistem APBN masih berfungsi sebagai pelengkap saja sehingga pemerintah tidak mengupayakan lebih serius. Pada saat itu penerimaan negara banyak didominasi dari sektor ekspor minyak dan gas bumi. Berbeda dengan sekarang, penerimaan pajak merupakan sumber penerimaan dominan dalam struktur APBN pemerintah Indonesia,” tulis Ragimun dalam “Analisis Implementasi Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Indonesia”, dimuat laman kemenkeu.go.id.
Visi Politik
Pemerintahan Jokowi bisa belajar dari pengampunan pajak 1984. Menurut Yustinus, pada masa rezim Soeharto rakyat tidak bisa banyak menuntut karena dilenakan oleh subsidi. Ditambah lagi pajak juga bukan hal populer bagi pemerintahan otoriter saat itu. Rakyat tidak bisa menuntut karena partisipasi mereka kepada negara dalam bentuk pajak ala kadarnya.
“Kini, di masa demokrasi, pajak adalah instrumen civil disobedience yang disepakati antara rakyat dan pemerintahnya. Kalau orang sudah patuh membayar pajak, mereka bisa menuntut jika pembangunan mandeg,” ujarnya.
Yustinus menambahkan, program pengampunan pajak adalah momentum untuk mengarusutamakan pentingnya pajak bagi perekonomian nasional yang mandiri.
“Sendi perpajakan Indonesia adalah semangat gotong royong. Pemerintah mengusahakan kemandirian nasional dengan gotong-royong dan rakyat bisa mengontrol pemerintahnya dengan pajak,” tegasnya. Inilah visi politik perpajakan yang mestinya diinsafi pemerintah dan rakyat.
Tapi, jalan ke arah itu agaknya masih perlu diperkuat. “Sayangnya pemerintah masih menempatkan pajak sebagai persoalan administratif dan ekonomi. Sampai kini pajak belum ditempatkan sebagai diskursus politik,” pungkas Yustinus.*