Jejak Silam Hukum Islam

Hukum Islam pernah diakui dalam tata hukum di Hindia Belanda. Karena Snouck Hurgronje, pengakuan itu dicabut.

OLEH:
Fandy Hutari
.
Jejak Silam Hukum IslamJejak Silam Hukum Islam
cover caption
Christiaan Snouck Hurgronje tahun 1930. (Koleksi Universitas Leiden).

SETELAH sekira tujuh bulan di Aceh, Snouck Hurgronje punya cukup bahan untuk menulis laporan mengenai situasi politik, agama, dan kebudayaan orang Aceh. Sebagian laporannya kemudian diterbitkan sebagai buku dengan judul De Atjehers pada 1893 dan 1894.

Dalam laporannya, Snouck antara lain menyinggung hukum adat dan Islam di Aceh. Ia menyindir memorandum dari “penelitian dangkal” yang dilakukan T.H. der Kinderen, sekretaris Lodewijk Willem Christiaan van den Berg. Terutama kesimpulan bahwa “tak ada sedikit pun adat istiadat kuno yang bertentangan dengan Islam”.

Menurut Snouck, perangkat adat memang benar-benar ada dan menguasai kehidupan politik dan sosial di Aceh. Tapi tak satu pun yang tertulis hitam di atas putih. Begitu pula dengan buku tentang hukum Islam. “Padahal sebenarnya para penguasa di kebanyakan negara Islam sama-sama tak menguasai hukum Islam,” tulis Snouck.

SETELAH sekira tujuh bulan di Aceh, Snouck Hurgronje punya cukup bahan untuk menulis laporan mengenai situasi politik, agama, dan kebudayaan orang Aceh. Sebagian laporannya kemudian diterbitkan sebagai buku dengan judul De Atjehers pada 1893 dan 1894.

Dalam laporannya, Snouck antara lain menyinggung hukum adat dan Islam di Aceh. Ia menyindir memorandum dari “penelitian dangkal” yang dilakukan T.H. der Kinderen, sekretaris Lodewijk Willem Christiaan van den Berg. Terutama kesimpulan bahwa “tak ada sedikit pun adat istiadat kuno yang bertentangan dengan Islam”.

Menurut Snouck, perangkat adat memang benar-benar ada dan menguasai kehidupan politik dan sosial di Aceh. Tapi tak satu pun yang tertulis hitam di atas putih. Begitu pula dengan buku tentang hukum Islam. “Padahal sebenarnya para penguasa di kebanyakan negara Islam sama-sama tak menguasai hukum Islam,” tulis Snouck.

Seperti halnya di masyarakat Islam lainnya, tambah Snouck, di Aceh segala sesuatu yang berkaitan dengan harta benda, perolehannya, transfer dan penyitaannya, diatur oleh ketentuan adat. Sedangkan hukum agama hanya kadang-kadang memegang peranan pelengkap.

Snouck terbilang pendukung eksistensi hukum adat. Karenanya ia berseberangan pendapat dengan Van den Berg.

Lodewijk Willem Christiaan van den Berg. (Wikimedia Commons).


Hukum Adat vs Hukum Islam

Van den Berg adalah penasihat pemerintah Hindia Belanda di bidang bahasa Timur dan hukum Islam. Ia bertugas di Hindia Belanda pada 1870–1887. Dari penyelidikannya, Van den Berg memperkenalkan teori Reception in Complexu. Teori ini mendefinisikan bahwa hukum mengikuti agama yang dianut seseorang.

“Menurutnya, masyarakat muslim Hindia Belanda telah melakukan resepsi hukum Islam secara keseluruhan dan sebagai satu kesatuan,” kata Jajat Burhanudin, dosen Fakultas Adab dan Humaniora Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Teori Van den Berg, yang mengakui hukum Islam, kemudian dipakai sebagai dasar dikeluarkannya Staatsblad 1882 No. 152, yang isinya membentuk pengadilan agama di Jawa dan Madura.

<div class="quotes-center font-g text-align-center">Menurut Snouck, yang berlaku bagi orang Islam bukan hukum Islam, tapi hukum adat.</div>

Snouck, yang kemudian menjabat direktur Kantor Urusan Pribumi, tak setuju dengan pemberlakuan hukum Islam di tanah jajahan. Menurut ia, yang berlaku bagi orang Islam bukan hukum Islam, tapi hukum adat.

“Snouck dan Van den Berg mewakili dua pandangan yang berbeda,” kata Jajat.

Jajat mengatakan, Snouck memiliki pandangan bahwa adat merupakan elemen yang berperan penting dalam kehidupan muslim Hindia Belanda, lebih dari hukum Islam.

“Sebagian besar kehidupan umat Islam diatur melalui hukum adat. Islam hanya ada dalam dogma dan ritual, serta beberapa aspek kehidupan keluarga,” ujar Jajat.

Sementara segala hal di luar itu terbebas dari pengaruh hukum Islam. Dengan kata lain, hukum Islam sudah masuk dalam hukum adat. Karena itu, hukum Islam baru memiliki kekuatan hukum bila sudah diterima hukum adat. Teori Snouck ini dikenal dengan nama Receptie Theorie.

Cornelis van Vollenhoven. (Wikimedia Commons).

Kolaborasi

Snouck, yang kembali ke Leiden pada 1906, tetap terlibat dalam urusan kolonial. Ia lalu berkolaborasi dengan Cornelis van Vollenhoven, profesor hukum Leiden, untuk mengembangkan doktrin Adatrecht (hukum adat).

Vollenhoven menganalisis data dan laporan tentang gaya hidup penduduk Hindia Belanda yang dikompilasi para peneliti dan pejabat kolonial. Ia menghimpun data tentang hukum adat dalam Adatrechtbundels (Kitab Hukum Adat).

Basiq Djalil dalam Peradilan Agama di Indonesia menulis, karena pengaruh teori Receptie Theorie, pada 1922 pemerintah Belanda membentuk komisi yang bertugas meninjau kembali wewenang pengadilan agama.

Bersama muridnya, B. Ter Haar Bzn, Vollenhoven menegaskan pentingnya hukum adat untuk mengatur persoalan-persoalan sipil dalam sistem hukum di Hindia Belanda.

Karena pengaruh teori Receptie Theorie pula keluarlah Staatsblad 1929 No. 221 yang menyatakan hukum Islam tidak berlaku lagi kecuali sudah diterima oleh hukum adat. Disusul kemudian dengan Staatsblad 1937 No. 116 yang memangkas kewenangan pengadilan agama; hanya boleh menyelesaikan perkara gugat cerai dan rujuk. Kedudukan penghulu sebagai penasihat peradilan umum (landraad) juga dicabut.

“Dan ini berlangsung hingga Indonesia merdeka, tepatnya sampai diterbitkannya UU Nomor 7 tahun 1989 tentang Pengadilan Agama,” ujar Jajat. “Sejak itu, lembaga hukum yang dulu dipimpin penghulu berikut kewenangannya dihidupkan kembali.”

Jajat menyimpulkan, pengalaman Indonesia mengenal berbagai sumber dan sistem hukum, yakni hukum adat, Islam, dan pengaruh kolonial, semuanya kini dirumuskan menjadi sistem hukum Indonesia.

Buy Article
Punya usulan tema?
promo
Apa tema menarik yang menurut anda layak ditulis untuk Historia Premium
SUBSCRIBE TO GET MORE
If you have a topic that you would like to publish into the Historia Premium, write an abstract and propose it to the internal communication team!
Subscribe
61dd035df96feb03f800b713
63ef6dac48edea57e5cb00bf
X

Pengumuman

Website Historia.ID Premium akan dinonaktifkan per akhir Februari 2025 karena kami sedang melakukan migrasi konten ke website Historia.ID

Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.

Terima kasih
Historia.ID