KOTOE Mengejar Pajak

Inflasi mendorong Presiden Sukarno meluncurkan program pengampunan pajak. Hasilnya melebihi target.

OLEH:
Budi Setiyono
.
KOTOE Mengejar PajakKOTOE Mengejar Pajak
cover caption
Presiden Sukarno memimpin sidang KOTI dan KOTOE di Istana Negara, Jakarta, 22 Oktober 1963. (IPPHOS/Perpusnas RI).

BEGITU ditunjuk sebagai menteri urusan pendapatan, pembiayaan, dan pengawasan (menteri urusan P3) dalam Kabinet Dwikora, H. Mohammad Hasan alias Tan Kiem Liong dari Nahdlatul Ulama langsung mengemban tugas berat: melaksanakan kebijakan pengampunan pajak. Landasan hukumnya sudah terbit: Penetapan Presiden (Penpres) No. 5/1964, yang ditetapkan pada 9 September 1964.

Inilah untuk kali pertama sejak Indonesia merdeka pemerintah mengambil kebijakan pengampunan pajak. Pemerintah berharap mendapatkan dana demi melanjutkan program Pembangunan Nasional Semesta Berencana.  

Selama ini pendapatan pemerintah dari pajak jauh dari harapan. Inflasi yang berkembang dari tahun ke tahun mendorong orang untuk menghindar bayar pajak atas keuntungan, pendapatan, dan kekayaannya. Ditambah lagi sistem perpajakan begitu rumit. Tarif pajak juga terlalu besar. Di sisi lain, para pemilik modal besar, yang tak membayar pajak, lama-lama merasa tak enak. Padahal, sebut bagian penjelasan Penpres, “mereka bersedia memenuhi panggilan pemerintah untuk ikut serta di dalam pembangunan ekonomi asalkan diadakan kelonggaran-kelonggaran fiskal dan kepidanaan.”

BEGITU ditunjuk sebagai menteri urusan pendapatan, pembiayaan, dan pengawasan (menteri urusan P3) dalam Kabinet Dwikora, H. Mohammad Hasan alias Tan Kiem Liong dari Nahdlatul Ulama langsung mengemban tugas berat: melaksanakan kebijakan pengampunan pajak. Landasan hukumnya sudah terbit: Penetapan Presiden (Penpres) No. 5/1964, yang ditetapkan pada 9 September 1964.

Inilah untuk kali pertama sejak Indonesia merdeka pemerintah mengambil kebijakan pengampunan pajak. Pemerintah berharap mendapatkan dana demi melanjutkan program Pembangunan Nasional Semesta Berencana.  

Selama ini pendapatan pemerintah dari pajak jauh dari harapan. Inflasi yang berkembang dari tahun ke tahun mendorong orang untuk menghindar bayar pajak atas keuntungan, pendapatan, dan kekayaannya. Ditambah lagi sistem perpajakan begitu rumit. Tarif pajak juga terlalu besar. Di sisi lain, para pemilik modal besar, yang tak membayar pajak, lama-lama merasa tak enak. Padahal, sebut bagian penjelasan Penpres, “mereka bersedia memenuhi panggilan pemerintah untuk ikut serta di dalam pembangunan ekonomi asalkan diadakan kelonggaran-kelonggaran fiskal dan kepidanaan.”

Soal kelonggaran itu, dua tahun sebelumnya, pemerintah sudah mengakomodasi. Dalam Instruksi Presiden No. Instr. 2/KOTOE dan No. Instr. 6/KOTOE, pemerintah memberi jaminan bahwa modal yang disalurkan untuk usaha-usaha produktif dibebaskan dari tuntutan pajak dan menginstruksikan institusi-institusi pemerintah di bidang fiskal atau pidana untuk tidak menyelidiki dan memeriksa asal-usulnya. Penpres No. 5/1964 dianggap sebagai pelaksanaan lanjutan dari instruksi-instruksi tersebut.  

Dengan Penpres itu, pengampunan pajak diberikan kepada pemilik modal yang belum pernah dikenakan pajak perseroan, pajak pendapatan, dan pajak kekayaan, dengan membayar uang tebusan sebesar 10 persen. Apabila modal telah ditanamkan dalam bidang usaha pertanian, perikanan, peternakan, pertambangan, perindustrian, dan pengangkutan, tebusannya sebesar 5 persen.  

Batas akhir pengampunan pajak adalah 17 Agustus 1965. Menariknya, seperti disebutkan dalam bagian penjelasan Penpres, tanggal itu dipilih karena keramat dan “mempunyai pengaruh psichologis pada rakyat dan sudah sering dipergunakan untuk memanggil para penyeleweng ke jalan yang benar” –sebuah harapan yang kali ini tak terbukti.

Segera setelah menjabat menteri, pada 9 Oktober 1964, Mohammad Hasan mengeluarkan sejumlah peraturan demi suksesnya kebijakan pengampunan pajak. Dia juga memberi wewenang kepada kepala Direktorat Pajak untuk mengeluarkan peraturan-peraturan dan petunjuk guna melaksanakan Penpres dan model formulir yang diperlukan dalam penyelesaian permohonan pengampunan pajak.

Mohammad Hassan, menteri urusan pendapatan, pembiayaan, dan pengawasan Kabinet Dwikora.

Team Chusus

Kebijakan pengampunan pajak kemudian mendapat perhatian serius dari Komando Tertinggi Operasi Ekonomi (KOTOE), dibentuk awal 1962 untuk mengupayakan perbaikan kondisi ekonomi yang memburuk, dengan Presiden Sukarno sebagai panglima besarnya.  

Pada 4 Desember 1964, Sukarno mengeluarkan Instruksi Presiden/Panglima Besar KOTOE No. 21/KOTOE tahun 1964. Isinya menginstruksikan menteri urusan P3 melakukan upaya dan tindakan segera agar program pengampunan pajak menuai hasil maksimal. Caranya, selain melalui sosialisasi, pembentukan tim khusus di pusat dan daerah untuk membantu aparatur Direktorat Pajak.  

Menyusul kemudian, pada 8 Januari 1965, Soemarno, menteri koordinator kompartemen keuangan yang juga menjabat Panglima Kesatuan Operasi II KOTOE, mengeluarkan surat keputusan mengenai pembentukan Team Chusus Pusat. Team ini diketuai M. Oetomo, dengan ketua pengganti Hussein Kartasasmita –keduanya dari Direktorat Pajak.

“Yang menjadi sasaran Team Chusus sampai tanggal 17 Agustus 1965 ialah hanya terbatas pada para wajib pajak yang sampai pada saat melakukan pemeriksaan belum mengajukan pengampunan pajak, meskipun memiliki modal atau kekayaan gelap,” tulis Hussein Kartasasmita yang juga kepala Inspeksi Keuangan Jakarta dalam Pendjelasan dan Petundjuk Praktis Pengampunan Padjak. Modal atau kekayaan gelap merujuk pada segala modal dan kekayaan yang belum pernah dikenakan pajak karena disembunyikan atau belum dilaporkan ke Direktorat Pajak.

Dalam wawancara dengan wartawan RRI pada 22 Februari 1965, Mohammad Hasan menjelaskan, pada tahap pertama dibentuk Team Chusus Pusat dan tiga Team Chusus Daerah Jakarta Raya. Tim ini dikepalai wakil dari Direktorat Pajak, sementara anggotanya diambil dari Bea Cukai, Kejaksanaan, dan Kepolisian.

Sebelum bertugas, Team Chusus akan mengumumkan daerah mana yang akan diperiksa. Dengan demikian, orang-orang atau badan di daerah itu punya kesempatan untuk mengajukan pengampunan pajak. Untuk Jakarta Raya sendiri ditentukan pada 24 Februari 1965 wilayah Pasar Baru dan sekitarnya akan mendapat pemeriksaan dari Team Chusus Daerah Djakarta Raya.

“Bila ternyata, bahwa masih ada yang tidak mengajukan pengampunan pajak, meskipun ia memiliki modal atau kekayaan gelap, baik perorangan maupun badan-badan perseroan, maka Team Chusus akan bertindak tegas,” ujar Hasan. Penpres menyebut adanya sanksi pidana berupa hukuman kurungan selama-lamanya lima tahun atau denda maksimal seratus juta rupiah.

Masalah muncul karena perbedaan penafsiran di antara petugas pajak mengenai program ini. Untuk menyeragamkannya, Direktorat Pajak menghelat konferensi dinas pada 17-19 Februari 1965. Konferensi itu dihadiri para kepala inspeksi keuangan seluruh Indonesia. Hasilnya: terbit surat keputusan mengenai sasaran dan persoalan terkait Penpres Pengampunan Pajak yang ditandatangani Kepala Direktorat Pajak Soejoedno Brotodihardjo.

Hussein menyebutkan, persiapan penerapan Penpres amat terbatas sehingga kurang tersosialisasi dan ini juga berdampak pada beragamnya pemahaman wajib pajak. Atas dasar itu pula Hussein menulis buku Pendjelasan dan Petundjuk Praktis Pengampunan Padjak, terbit tahun 1965.

Untuk mengefektifkan sosialisasi, Direktorat Pajak menggandeng lembaga lain. Salah satunya Badan Musyawarah Nasional Swasta (Bamunas), forum pengusaha nasional swasta yang dibentuk dan berada di bawah presiden. Bamunas antara lain membantu menyiapkan brosur-brosur soal pengampunan pajak dan menjualnya kepada para pengusaha swasta.

Sebagai rangsangan, pada awal 1965 pemerintah juga melakukan penyesuaian tarif pajak maupun batas minimum kena pajak terhadap tingkat inflasi atau tingkat harga umum. Diharapkan para pengemplang pajak bersedia menunaikan kewajibannya.

Sukarno berkali-kali mengajak rakyatnya untuk mengikuti program ini. Dalam amanat politiknya, dikutip Mingguan Djaja No. 176 tahun 1965, Presiden Sukarno menyatakan: “... akhirnya seluruh rakyat harus memberikan sumbangan dengan nyata dengan membayar pajak serta sumbangan-sumbangan lainnya secara disipliner.”

Soemarno, menteri koordinator kompartemen keuangan dan Panglima Kesatuan Operasi II KOTOE.

Melebihi Target?

Karena ini kali pertama pemerintah menerapkan program pengampunan pajak dan tak ada ukuran untuk membuat perkiraan definitif, pemerintah mematok angka yang rendah: sebesar Rp50 miliar. Ini didasarkan atas pertimbangan adanya “modal gelap” sebesar Rp500 miliar (sementara besar tebusan ditetapkan 5-10 persen dari modal yang diampunkan).

Namun, sampai menjelang batas akhir pengampunan pajak, hasilnya masih jauh dari target. Harian Kompas, 5 Agustus 1965, melansir pernyataan Hussein Kartasasmita yang menyebut, sampai Juli 1965, jumlah dana yang diterima dari pengampunan pajak hanya Rp12 miliar.

Maka, melalui Keputusan Presiden/Panglima Besar KOTOE No. 53/KOTOE tahun 1965, pemerintah memperpanjang batas akhir pengampunan pajak hingga 10 November 1965. Pertimbangannya, demi memberikan kelonggaran kepada para pemilik modal yang belum memenuhi panggilan Penpres No. 5/1964.  

Pengampunan pajak kemudian diperpanjang lagi sampai 30 November 1965. Kali ini, tulis Kompas, 10 Agustus 1965, demi memberikan kesempatan kepada para wajib pajak yang melakukan kesalahan, terutama dalam perhitungan harta kekayaan, seperti melaporkan berdasarkan harga yang tertera dalam kuitansi, padahal seharusnya berdasarkan harga yang berlaku saat itu.

Bagaimana hasilnya?

Belum ada data pasti. Namun, merujuk UU No. 12/1966 tentang Penetapan Anggaran Induk Beserta Tambahan dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1965, yang diundangkan 31 Desember 1966, realisasi sementara pengampunan pajak berjumlah Rp121.562.638.000. Dihitung dari angka realisasi tersebut, maka “modal gelap” dapat ditaksir berkisar antara Rp1.200-Rp1.600 miliar. Artinya, realisasinya melebihi target dan itu “berkat kesadaran dari masyarakat dan adanya intensifikasi pemungutan”. Dampaknya, dana dari pengampunan pajak ikut menyumbang perubahan realisasi APBN tahun 1965.  

Jatuhnya Sukarno dari tampuk kekuasaan membuat kebijakan pengampunan pajak terhenti.*

Majalah Historia No. 33 Tahun III 2016

Buy Article
Punya usulan tema?
promo
Apa tema menarik yang menurut anda layak ditulis untuk Historia Premium
SUBSCRIBE TO GET MORE
If you have a topic that you would like to publish into the Historia Premium, write an abstract and propose it to the internal communication team!
Subscribe
61dd035df96feb03f800b713
6789b5fd02315ec4700f1264