Pejuang Indonesia dieksekusi tentara Belanda. (De Volkskrant).
Aa
Aa
Aa
Aa
SERANGAN Belanda dalam agresi militer kedua terhadap kota Yogyakarta membuat para tahanan kabur dari penjara Wirogunan. Salah satunya Mayor A.K. Joesoef, mantan komandan Batalion 63 Divisi III Yogyakarta sekaligus kepala Tentara Penjagaan Kota. Dia seharusnya ditahan selama empat tahun karena menculik Perdana Menteri Sutan Sjahrir. Dia kemudian memutuskan pulang ke daerah asalnya, Purworejo.
Di Purworejo, Joesoef menghimpun kembali sisa-sisa pasukannya, Laskar Bogowonto. Dengan kekuatan satu kompi dan persenjataan yang lumayan, mereka melancarkan perlawanan gerilya melawan Belanda. Tetapi mereka dianggap gerombolan liar oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI). Awal Juli 1949, markas Laskar Bogowonto dikepung. Joesoef menyerahkan diri. Atas perintah komandan TNI wilayah militer Purworejo, Joesoef dijatuhi hukuman mati dengan tuduhan sebagai mata-mata Belanda.
SERANGAN Belanda dalam agresi militer kedua terhadap kota Yogyakarta membuat para tahanan kabur dari penjara Wirogunan. Salah satunya Mayor A.K. Joesoef, mantan komandan Batalion 63 Divisi III Yogyakarta sekaligus kepala Tentara Penjagaan Kota. Dia seharusnya ditahan selama empat tahun karena menculik Perdana Menteri Sutan Sjahrir. Dia kemudian memutuskan pulang ke daerah asalnya, Purworejo.
Di Purworejo, Joesoef menghimpun kembali sisa-sisa pasukannya, Laskar Bogowonto. Dengan kekuatan satu kompi dan persenjataan yang lumayan, mereka melancarkan perlawanan gerilya melawan Belanda. Tetapi mereka dianggap gerombolan liar oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI). Awal Juli 1949, markas Laskar Bogowonto dikepung. Joesoef menyerahkan diri. Atas perintah komandan TNI wilayah militer Purworejo, Joesoef dijatuhi hukuman mati dengan tuduhan sebagai mata-mata Belanda.
Pada 9 Juli pukul 9.00, Joesoef diperintahkan menggali lubang kuburnya sendiri. Dia minta waktu sejenak untuk berdoa. Setelah itu, dengan kedua tangan terikat, dia menghadapi regu tembak dengan tenang.
“Tuduhan sebagai mata-mata Belanda tentu saja tidak benar,” tulis sejarawan Harry A. Poeze dalam Tan Malaka, Gerakan Kiri, dan Revolusi Indonesia Jilid 3. “Pada 1953, ketika Iwa Kusumasumantri menjadi menteri pertahanan, Joesoef direhabilitasi dan kepada jandanya diberikan hak pensiun.”
Nama Joesoef dipulihkan. Namun, bagaimana dengan mereka yang benasib sama: mati karena dituduh mata-mata Belanda?
Tanda Mata-mata
Selama perang kemerdekaan (1945–1950), siapa pun takut dituduh sebagai mata-mata Belanda. Ketakutan itu menimbulkan suasana saling curiga. Penyanyi Kris Biantoro menjadi saksi dari suasana menyeramkan itu di pengungsian Grabag, salah satu kecamatan di Magelang.
“Di tempat pengungsian itu, sikap waspada terhadap mata-mata memang dominan. Rasa-rasanya tak ada yang lebih menonjol dari perilaku seperti ini. Orang yang disinyalir sebagai mata-mata musuh langsung dibantai, tak peduli perempuan atau laki-laki. Kematian yang misterius terjadi berkali-kali,” kata Kris dalam otobiografinya, Manisnya Ditolak.
Seseorang dengan mudah bisa dicurigai sebagai mata-mata Belanda. “Entah dari mana logikanya,” kata Kris, “kaos kaki warna biru, atau kancing baju warna merah, serta kemeja warna putih dan biru (warna bendera Belanda) bisa menjadi sumber bencana.”
“Bakal lebih ngeri lagi ceritanya apabila dalam koper atau tubuh seseorang ditemukan kaca. Kala itu benda yang sebetulnya amat biasa ini dikait-kaitkan dengan kegunaannya yang hebat sebagai pengirim morse untuk pesawat terbang Belanda,” kata Kris. Para pejuang pun menjadikan kaca sebagai prioritas utama dalam pemeriksaan.
Konon, payudara wanita pun digeledah karena mata-mata musuh selalu ada cap khusus di badannya.
Para pejuang juga meyakini mata-mata Belanda biasanya punya tanda berupa cap yang tersembunyi. “Kata kawan-kawan, mereka mempunyai tanda di paha atau di bagian tubuh yang tersembunyi,” kata Sulistina Sutomo dalam Bung Tomo Suamiku. Mereka yang dimaksud Sulistina adalah gadis-gadis cantik yang menjadi mata-mata dan bertugas melemahkan para pejuang. Mereka disebut Rantai Emas.
Karena cap itu tersembunyi, kata Kris, pemeriksaan bahkan sampai telanjang bulat dan “konon, payudara wanita pun digeledah karena mata-mata musuh selalu ada cap khusus di badannya.”
Letak cap mata-mata pada lelaki antara lain di kepala. Soetardjo Kartohadikusumo, kala itu gubernur Jawa Barat, pernah mengalami pemeriksaan saat menengok keluarganya di Tasikmalaya. Di suatu tempat penjagaan, seorang pemuda bersenjata menghentikan mobilnya dan dengan sopan memintanya melepas kopiah. Katanya, beberapa mata-mata NICA (Belanda) berkeliaran di pedalaman. Tanda pengenal mata-mata itu, di atas kepalanya ada satu tempat kecil yang rambutnya dicukur dan di atas kulit kepala itu ditulis huruf N.
Pada 12 November 1945, tersiar kabar penangkapan atas seorang yang diduga sebagai mata-mata Belanda. Orang tersebut menggunakan kopiah. “Karena adanya berita demikian, orang-orang yang berkopiah terpaksa mencopot kopiahnya sebab takut dituduh sebagai mata-mata,” tulis Nugroho Notosusanto dalam Pertempuran Surabaya.
Tuduhan mata-mata pun dapat menimpa siapa saja: militer atau sipil, orang biasa atau orang terkemuka.
Kekerasan yang Diizinkan
Selama perang, menurut Gert Oostindies, tindakan kekerasan itu disebut sebagai ulah gerombolan ekstremis. Dengan begitu pemerintah dan TNI tidak terkena. Padahal memoar-memoar militer yang terbit di masa rezim Soeharto jelas mengungkap bahwa penduduk sipil dapat saja menjadi sasaran yang sah oleh TNI. Setidaknya, mereka dituduh berkolaborasi dengan Belanda. Hal ini termaktub dalam suatu instruksi pada akhir 1947.
Mayjen TNI A.H. Nasution pernah memerintahkan pasukannya: “Cobalah sebisanya menawan pengkhianat-pengkhianat itu atau mengeksekusi mereka seperti yang tertulis dalam Non-Cooperatie Instructie (Instruksi Non-Kerja Sama). Ambil tindakan yang tepat melawan setiap orang yang melanggar Non-Cooperatie Instructie (termasuk) spion-spion, dan semua warga sipil yang membantu musuh.”
“Kekerasan terhadap warga sipil yang bekerja sama dengan Belanda dengan demikian diperbolehkan,” tulis Oostindie dalam Serdadu Belanda di Indonesia 1945–1950.
Kris menceritakan bagaimana tentara terlibat dalam eksekusi. Suatu kali dia diajak Muktarom, pejuang dari Laskar Hisbullah, mengantarkan surat ke sejumlah markas tentara Indonesia. “Sesekali surat yang ada di tangan saya adalah rekomendasi untuk melakukan eksekusi. Itu berarti, begitu surat di tangan saya tiba di tempat tujuan, seseorang, entah siapa, akan segera kehilangan nyawa,” ujar Kris.
Nugroho Notosusanto mengatakan, kekerasan terhadap sesama Indonesia terjadi karena pasukan-pasukan bertempur secara kelompok di bawah komandan masing-masing. Tak ada koordinasi satu sama lain.
Tindakan main hakim sendiri sulit dikendalikan. Upaya yang bisa dilakukan adalah seruan seperti dilakukan Dewan Pertahanan Rakyat Indonesia (DPRI) di Surabaya melalui Radio Pemberontakan: “Penduduk dilarang bertindak sendiri-sendiri terhadap orang-orang yang ditangkap karena dicurigai sebagai mata-mata musuh atau kaki tangan musuh. Jika ada seseorang yang dicurigai dan ditangkap, penduduk diharuskan secara langsung melaporkan kepada Badan Pemerintah DPRI di Jalan Sumatra 2 atau kepada pejabat daerah masing-masing.”
Seruan tinggallah seruan. Tindakan kekerasan terhadap orang-orang yang dituduh mata-mata terus berlanjut. Tak diketahui pasti berapa jumlah korban akibat dituduh mata-mata. Tak syak lagi jumlahnya pasti banyak.*