Menteri Luar Negeri Dituduh Korupsi

Hanya karena mendapat titipan uang, Roeslan Abdulgani yang dekat dengan Presiden Sukarno dituduh korupsi. Penanganannya melibatkan militer.

OLEH:
Budi Setiyono
.
Menteri Luar Negeri Dituduh KorupsiMenteri Luar Negeri Dituduh Korupsi
cover caption
Roeslan Abdulgani (tengah berkacamata) bersama Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo dan Arnold Mononutu tahun 1955. (Perpusnas RI).

PAGI itu, 13 Agustus 1956, Menteri Luar Negeri Roeslan Abdulgani berkemas untuk melakukan perjalanan ke London, menghadiri konferensi tentang Terusan Suez. Jam enam pagi, dua perwira Divisi Siliwangi tiba di rumahnya di Jalan Diponegoro Jakarta. Mereka membawa surat perintah penahanan yang ditandatangani Panglima Tentara Teritorium (TT) III Kolonel Alex Kawilarang, penguasa keadaan darurat di wilayah Jawa Barat, mencakup ibu kota. Roeslan akan dimintai keterangan dalam kasus korupsi Lie Hok Thay, wakil direktur Percetakan Negara, yang sudah lebih dulu ditangkap.

Sementara Roeslan berpakaian, istrinya menelepon Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. Ali terkejut. Ia minta bicara dengan komandan tentara yang bertugas menangkap Roeslan. Ali, menyebut sebagai perdana menteri merangkap menteri pertahanan ad interim, memerintahkan pembatalan penangkapan namun si komandan menolak dengan alasan hanya mau menaati perintah dari atasan militernya.

PAGI itu, 13 Agustus 1956, Menteri Luar Negeri Roeslan Abdulgani berkemas untuk melakukan perjalanan ke London, menghadiri konferensi tentang Terusan Suez. Jam enam pagi, dua perwira Divisi Siliwangi tiba di rumahnya di Jalan Diponegoro Jakarta. Mereka membawa surat perintah penahanan yang ditandatangani Panglima Tentara Teritorium (TT) III Kolonel Alex Kawilarang, penguasa keadaan darurat di wilayah Jawa Barat, mencakup ibu kota. Roeslan akan dimintai keterangan dalam kasus korupsi Lie Hok Thay, wakil direktur Percetakan Negara, yang sudah lebih dulu ditangkap.

Sementara Roeslan berpakaian, istrinya menelepon Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. Ali terkejut. Ia minta bicara dengan komandan tentara yang bertugas menangkap Roeslan. Ali, menyebut sebagai perdana menteri merangkap menteri pertahanan ad interim, memerintahkan pembatalan penangkapan namun si komandan menolak dengan alasan hanya mau menaati perintah dari atasan militernya.

Ali akhirnya menelepon Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Mayjen TNI Abdul Haris Nasution, yang untungnya masih ada di rumah. Ali menjelaskan situasinya. “Kalau ia sampai tidak bisa berangkat karena ditangkap dan ditahan oleh pihak tentara, saudara mengerti sendiri apa akibatnya bagi pemerintah dan juga bagi nama baik negara kita,” ujar Ali kepada Nasution, seperti disebutkan otobiografinya Tonggak-Tonggak di Perjalananku.

“Maka dari itu saya sebagai perdana menteri dan menteri pertahanan memberi instruksi kepada KSAD untuk seketika ini juga bertindak sehingga menteri luar negeri bisa berangkat terbang ke London pagi ini pula dengan aman.”

Nasution bertindak. Ia memerintahkan ajudannya untuk menjemput Komandan Garnizun Mayor Juhro yang datang tak lama kemudian. Ia memerintahkan pembatalan penangkapan Roeslan dan berjanji akan mengoper persoalan itu. “Kalau ada petunjuk kuat, saya-lah yang akan bertindak,” ujar Nasution.

Mayor Juhro tiba di rumah Roeslan. Beberapa jam kemudian, Roeslan bertolak menuju London. Keesokan harinya, pemberitaan media-media di Jakarta membuat panggung politik di Indonesia geger. Media mengutip pernyataan Wakil KSAD Kolonel Zulkifli Lubis yang menyebut Perdana Menteri Ali dan KSAD Nasution membela yang batil.

Roeslan Abdulgani ditemani Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo di Bandara Kemayoran sebelum terbang ke London. (Repro Indonesia Raya).


Kisruh dan Konflik

Upaya penangkapan Roeslan Abdulgani, lebih dikenal sebagai Peristiwa 13 Agustus, tak lepas dari kisruh dan korupsi di tubuh Percetakan Negara. Merasa gerah, sejumlah pemuda menculik Lie Hok Thay dan menyerahkannya ke Kejaksaan Agung pada 17 Juli 1956. Dari keterangan Lie inilah muncul nama Roeslan.

Pada akhir Juli 1956, para pemuda itu mendatangi rumah Roeslan tapi si empunya rumah lagi berada di Surabaya.

“Sekembalinya dari Surabaya, Menlu Roeslan sudah tidak berani lagi tidur di rumahnya. Ia mencari perlindungan di suatu tempat di mana tidak mungkin siapa pun melakukan penangkapan,” tulis Pedoman, 14 Agustus 1957.

Roeslan baru berani berkumpul dengan keluarga sehari sebelum berangkat ke London. Ia sempat menerima beberapa wartawan yang menanyakan masalah Terusan Suez. Pedoman menambahkan, “Salah seorang wartawan yang hadir pada malam itu melihat Roeslan sering memandang ke jendela seperti ada sesuatu yang dinantinya.” Kekhawatiran Roeslan terbukti: ia kembali akan ditangkap meski urung.

Kabarnya, Roeslan akan ditangkap lagi setelah kembali dari London. Belakangan, Menteri Kehakiman Prof. Mr. Muljanto mengatakan tak mungkin mendengar keterangan Roeslan selama ia masih menjabat dan belum mendapat izin dari kabinet dan presiden. Apalagi Indonesia belum mempunyai undang-undang yang mengatur pertanggungjawaban dalam hukum pidana mengenai menteri, kecuali secara sukarela.

Roeslan mencari perlindungan di suatu tempat di mana tidak mungkin siapa pun melakukan penangkapan.

Karena serangan pers kian gencar, Ali buka suara. Di depan parlemen, ia menyebut ada pihak-pihak tertentu memanfaatkan “kejadian-kejadian yang pada pokoknya sederhana sifatnya” untuk tujuan politik yang bisa melemahkan kedudukan negara. Sasaran tembaknya antara lain mengarah pada kelompok Lubis dan Kawilarang.

Peristiwa 13 Agustus dipicu rencana Nasution memutasi sejumlah perwira senior, dikenal sebagai tour of duty. Tujuannya mengurangi kekuasaan para panglima yang sudah mulai bertindak sebagai warlord sekaligus memberikan kesempatan untuk memperoleh pengalaman dan latihan. Lubis dan Kawilarang, yang masuk dalam rencana mutasi, tak suka. Maka, ujar Ali, dirancanglah penangkapan Roeslan agar kabinet jatuh dan mutasi batal.

Meski tak menampik kaitan dengan mutasi, Ulf Sundhaussen dalam Politik Militer Indonesia 1945–1967, melihat kecemasan perwira-perwira Siliwangi terhadap masalah korupsi sebagai alasan utamanya. Sebuah resolusi yang disetujui dalam suatu rapat para perwira Siliwangi di Sukabumi menyatakan bahwa Siliwangi bertekad memberantas setiap perbuatan korupsi oleh siapa pun. Banyak perwira percaya bahwa mereka tak bisa mengharapkan tindakan tegas dari Letkol Soeprajogi, pengganti Kawilarang, yang mereka anggap sebagai kaki tangan Nasution. “Maka untuk dapat menarik perhatian terhadap keterlibatan anggota-anggota kabinet dalam korupsi besar-besaran, hal itu sebaiknya dilakukan sebelum Soeprajogi memulai jabatannya,” tulis Sundhaussen.

Namun, Nasution akhirnya bisa mengambil alih situasi dan meneruskan rencana mutasinya.

Wakil KSAD Zulkifli Lubis mengundurkan diri pada 20 Agustus 1956. Dalam upacara perpisahannya, Zulkifli Lubis mengatakan: “Arti kebenaran di Indonesia masih sangat samar.”

Serah terima Panglima Siliwangi dari Kolonel A.E. Kawilarang ke Letkol Soeprajogi, 14 Agustus 1956.

Panitia Roem dan Kudeta

Pada 28 Agustus 1956, Roeslan Abdulgani mendarat di bandara Kemayoran. Sejumlah wartawan menyambut dan berebut mengajukan pertanyaan sekitar kasus yang menimpa dirinya. Roeslan hanya menjawab ringan: “Wait and see”.

Pemerintah membentuk sebuah panitia ad hoc, yang dikenal dengan nama Panitia Roem sesuai dengan nama ketuanya, Mohammad Roem, wakil perdana menteri I. Panitia ini terdiri atas Wakil Perdana Menteri II KH Idham Chalid, Menteri Kehakiman Muljanto, Menteri Urusan Kesejahteraan Negara Sudibyo, dan Menteri Urusan Veteran Dahlan Ibrahim. Dalam rapat-rapat Panitia, hadir pula Jaksa Agung Soeprapto, Kepala Polisi Jakarta Raya Komisaris Besar Jenderal Moh. Surjopranoto, dan Wakil KSAD Mayor Isman. Roeslan secara sukarela memberi keterangan kepada Panitia Roem.

Setelah satu minggu lebih, Panitia Roem mengumumkan temuan-temuan berupa kwitansi, mobil, dan sebuah rumah di Bogor yang berkaitan dengan Lie Hok Thay. Pengumuman Panitia Roem membersitkan harapan. Namun harapan itu sontak sirna ketika Panitia Roem kemudian menyimpulkan bahwa tak ada alasan mendakwa Roeslan melakukan perbuatan melanggar hukum pidana (korupsi), dan tak ada sangkut pautnya dengan Lie Hok Thay. Pada 31 Agustus 1956, Jaksa Agung Soeprapto mengumumkan keterangan serupa.

Panitia Roem menyimpulkan bahwa tak ada alasan mendakwa Roeslan melakukan perbuatan melanggar hukum pidana (korupsi).

Kecaman terhadap Panitia Roem muncul. Beberapa meminta Panitia Roem menyampaikan temuannya kepada publik, sebagian lainnya meminta Roeslan diberhentikan sementara sebagai menteri luar negeri selama proses persidangan.

Para perwira Siliwangi gerah ketika tahu Panitia Roem tak melibatkan militer dalam penanganan kasus Roeslan dan hasil penyelidikannya tak sesuai harapan. Mereka menyiapkan pengerahan pasukan ke Jakarta untuk menjatuhkan kabinet dan Nasution. Rencana itu tercium Nasution yang segera memanggil beberapa perwira Siliwangi, termasuk Lubis yang lebih memilih bersembunyi, ke Jakarta. Namun beberapa pasukan tetap bergerak.

Pada 16 November 1956, Komandan RPKAD Mayor Djaelani menerima instruksi dari para pengomplot untuk menggerakkan pasukan ke ibu kota. Ia sudah sampai di Kranji dekat Jakarta keesokan harinya. Di sana ia menunggu kedatangan pasukan pimpinan Letkol Kemal Idris, yang memimpin Resiman Infanteri ke-9 Cirebon. Karena tak adanya koordinasi, Kemal Idris tak kunjung tiba. Seorang kurir dari Djuhro memberi tahu Djaelani bahwa percobaan kudeta diundur. Pasukan RPKAD pun ditarik mundur. “Menjelang tanggal 30 November 1956, Nasution sudah dapat menguasai Jawa Barat sepenuhnya,” tulis Sudhaussen.

Rencana kudeta gagal. Tapi ketidakpuasan yang sama, terutama terhadap kebijakan kabinet dalam bidang ekonomi, memicu pemberontakan di daerah.

Karikatur menyindir Roeslan Abdulgani di harian Indonesia Raya.

Desakan Kabinet

Kesimpulan Panitia Roem tak mengakhiri kasus korupsi Roeslan Abdulgani. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta pada 1 Desember 1956, Mochtar Lubis, pemimpin redaksi Indonesia Raya yang dituduh mencemarkan nama baik pejabat pemerintah, dalam hal ini Roeslan, mengajukan bukti-bukti baru berupa 14 lembar fotokopi tentang keterlibatan Roeslan. Salah satunya dokumen pemeriksaan polisi terhadap Lie Hok Thay yang berisi pengakuan bahwa Roeslan menerima sejumlah uang. Dengan tegas Mochtar Lubis menyanggah keputusan Panitia Roem bahwa Roeslan tak bersalah.

Bukti-bukti baru itu menggemparkan masyarakat. Kabinet kebakaran jenggot dan membela diri bahwa Panitia Roem tak mengetahui bukti-bukti itu sewaktu mengambil keputusan. Meski secara politik terpojok, kabinet tetap pada pendiriannya. Bahkan Ali mengirimkan nota kepada Jaksa Agung Soeprapto agar kasus ini tak berlanjut.

Menurut Iip D. Yahya dalam Mengadili Menteri, Memeriksa Perwira: Jaksa Agung Soeprapto dan Penegakan hukum di Indonesia Periode 1950–1959, selain mengirimkan nota, dalam pertemuan kabinet terbatas yang dihadiri KSAD dan sejumlah menteri, Ali meminta Soeprapto untuk tak meneruskan kasus itu. Ali mengajukan pertimbangan bahwa pemerintahan sedang menghadapi berbagai kesulitan, terutama pemberontakan di Sumatra Utara. Penuntutan kasus Roeslan, kata Ali, hanya akan menambah kesulitan itu.

Sekalipun tidak tampak marah, Presiden Sukarno jelas ingin agar kasus itu dideponir.

Soeprapto menjawab bahwa semua kesulitan itu adalah tanggung jawab pemerintah dan tak ada hubungannya dengan kasus Roeslan. Mendengar jawaban itu, Ali sedikit membentak. Tapi Soeprapto tak mau kompromi. “Ali kebingungan dan sedikit marah karena tak ada seorang pun yang ikut mendesak Soeprapto untuk menghentikan penuntutan kasus itu,” tulis Iip.

Soeprapto juga berbicara dengan presiden. Sama seperti Ali, Sukarno memintanya mengabaikan kasus itu. Sukarno mengatakan, Roeslan orang jujur dan baik. Dalam kasus ini, terlepas besar-kecilnya denda yang akan ditimpakan, sekalipun hanya 50 sen, itu akan merusak karier Roeslan. Soeprapto menegaskan pendiriannya. Presiden berkata bahwa tak ada halangan lagi jika Soeprapto hendak mengambil jalan itu. “Sekalipun tidak tampak marah, presiden jelas ingin agar kasus itu dideponir,” tulis Iip.

Menurut Ganis Harsono, yang pernah jadi juru bicara pemerintah, dalam memoarnya Cakrawala Politik Era Sukarno, kalau mau, Sukarno bisa membebaskan Roeslan. Tapi Sukarno tak melakukannya. Bagi Ganis, sikap Sukarno aneh dan mengherankan, “Mengingat kenyataan bahwa Roeslan Abdulgani pada waktu itu dikenal masyarakat sebagai orang yang paling dekat dan tak dapat dipisahkan dari Presiden Sukarno.”

Di dalam parlemen muncul usulan untuk melakukan reshuffle kabinet untuk menghilangkan “ketidakpuasan dalam masyarakat”. Pengadilan kasus Roeslan akhirnya berlangsung setelah Roeslan diberhentikan sebagai menteri.

Roeslan Abdulgani (kedua dari kiri) bersama Presiden Sukarno. (Perpusnas RI).

Noda Roeslan

Sejak 12 Desember 1956, Roeslan Abdulgani mulai menjalani pemeriksaan. Dalam persidangan, Roeslan bersaksi bahwa ia cuma membawa titipan Lie Hok Thay dalam amplop cokelat tertutup untuk Letkol M.J. Prajogo, pegawai Departemen Pertahanan, yang sedang berada di Washington. Ia tak tahu bahwa amplop itu berisi dolar. Ia juga menyinggung apa yang sudah ia lakukan untuk negara selama 12 tahun. Kalau tahu titipan itu melanggar peraturan, ia tak akan melakukannya.

Setelah beberapa kali sidang, pada 16 April 1957, majelis hakim agung yang dipimpin R.S. Kartanegara memutuskan Roeslan Abdulgani bersalah. Roeslan melanggar pasal 20 Veviezen ordonnantie, karena membawa titipan amplop Lie Hok Thay berisi US$11.000 ke luar negeri dan dianggap melanggar peraturan devisa. Karena menganggap Roeslan tak sengaja melakukan hal itu, majelis hakim hanya menjatuhkan denda Rp5.000, jauh dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman tiga bulan penjara.

Roeslan membayar denda lewat pembelanya, yang menurutnya semata memenuhi peraturan negara. Ia juga menganggap tidak pada tempatnya untuk mengajukan grasi karena ia tetap menganggap dirinya tak bersalah.

Lie Hok Thay, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta pada 1 Juli 1957, mendapat vonis empat bulan penjara tanpa potong tahanan. Hakim A. Nasution, seperti dikutip Indonesia Raya, 5 Juli 1957, menerangkan, “apa yang dinamakan ‘maksud baik’ dari Lie Hok Thay terhadap beberapa orang pembesar tidaklah mustahil kalau diartikan sebagai memasukkan pengaruh.” Begitu juga pemberian uang kepada Letkol Prajogo, untuk biaya operasi istri Prajogo. Karena itulah hakim sependapat dengan tuntutan jaksa Daud Batuk Bagindo Sati. Selain kasus ini, Lie Hok Thay harus berhubungan lagi dengan pengadilan dalam kasus kecurangan penyetakan kartu- kartu suara pemilu.

Mochtar Lubis, yang membongkar kasus ini, juga tak bernasib baik. Ia tetap menjalani penahanan dan persidangan yang memakan waktu lama dan baru dibebaskan dari segala tuntutan pada 30 Juli 1957.

Bagi Roeslan Abdulgani, biasa disapa Cak Roes, Peristiwa 13 Agustus menjadi setitik noda dalam perjalanan hidupnya. Roeslan tetap bersinar di kancah politik dan meraih kembali kepercayaan Sukarno.*

Majalah Historia No. 2 Tahun I 2012.

Buy Article
Punya usulan tema?
promo
Apa tema menarik yang menurut anda layak ditulis untuk Historia Premium
SUBSCRIBE TO GET MORE
If you have a topic that you would like to publish into the Historia Premium, write an abstract and propose it to the internal communication team!
Subscribe
61dd035df96feb03f800b713
6437da5a8f4b847370db5cfd