Penangkapan Mantan Menteri Kehakiman

Mantan menteri kehakiman ditangkap karena menerima suap. Sebagai ketua umum partai, ia dituduh telah menugaskan pengurus partai mencari dana untuk pemilu.

OLEH:
Hendri F. Isnaeni
.
Penangkapan Mantan Menteri KehakimanPenangkapan Mantan Menteri Kehakiman
cover caption
Djody Gondokusumo, mantan menteri kehakiman, disidang dalam kasus suap. (Repro Harian Indonesia Raya).

TRUK Corps Polisi Militer (CPM) mendatangi rumah Mr. Djody Gondokusumo, mantan menteri kehakiman Kabinet Ali Sastroamidjojo I, di Jalan Teuku Umar 44 Jakarta Pusat. Tujuannya menangkap Djody. Penangkapan itu atas perintah yang dikeluarkan dan ditandatangani Jaksa Agung Soeprapto. Dengan truk tersebut Djody dibawa ke markas besar CPM di Jalan Guntur. Penangkapan dilakukan hanya beberapa jam setelah pelantikan Kabinet Burhanuddin Harahap.

Keesokan harinya, media memberitakan pernyataan pers Kepala Penerangan Angkatan Darat Letkol Imam Soekarto. Ia menyatakan, sebagaimana dikutip harian Merdeka, 13 Agustus 1955, “Berdasarkan laporan-laporan dan bukti-bukti yang sudah didapatkan, pada 12 Agustus 1955 jam 16:15 CPM Jakarta telah melakukan penangkapan terhadap Mr. DG. Untuk pemeriksaan lebih lanjut maka diadakan penahanan.”

TRUK Corps Polisi Militer (CPM) mendatangi rumah Mr. Djody Gondokusumo, mantan menteri kehakiman Kabinet Ali Sastroamidjojo I, di Jalan Teuku Umar 44 Jakarta Pusat. Tujuannya menangkap Djody. Penangkapan itu atas perintah yang dikeluarkan dan ditandatangani Jaksa Agung Soeprapto. Dengan truk tersebut Djody dibawa ke markas besar CPM di Jalan Guntur. Penangkapan dilakukan hanya beberapa jam setelah pelantikan Kabinet Burhanuddin Harahap.

Keesokan harinya, media memberitakan pernyataan pers Kepala Penerangan Angkatan Darat Letkol Imam Soekarto. Ia menyatakan, sebagaimana dikutip harian Merdeka, 13 Agustus 1955, “Berdasarkan laporan-laporan dan bukti-bukti yang sudah didapatkan, pada 12 Agustus 1955 jam 16:15 CPM Jakarta telah melakukan penangkapan terhadap Mr. DG. Untuk pemeriksaan lebih lanjut maka diadakan penahanan.”

Beberapa jam setelah penangkapan, petugas Kejaksaan Agung menggeledah sebuah rumah di Jalan Kenari 22 Jakarta yang biasa dikunjungi Djody. Dalam brankas ditemukan uang sebesar Rp135.000. Jaksa Agung Soeprapto, dalam keterangan pers sehari setelah penangkapan, menyatakan bahwa ia memerintahkan penahanan Djody terkait perbuatan korupsi selama menjabat menteri kehakiman pada Kabinet Ali Sastroamidjojo I.

Soeprapto juga membantah tuduhan Partai Rakyat Nasional (PRN), di mana Djody jadi ketua umumnya, bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan Kejaksaan Agung hanya ditujukan pada sesuatu partai atau golongan. PRN mendesak perkara Djody diselesaikan selambat- lambatnya 15 September 1955. Jika tak dipenuhi, mereka menganggap penahanan itu punya maksud dan tujuan politis.

“Dalam segala tindakan yang dijalankannya, pihak Kejaksaan Agung sama sekali tidak diperalat atau diperkuda oleh sesuatu golongan atau siapapun,” kata Soeprapto.

Jaksa Agung Muda Abdul Moethalib Moro mendukung atasannya. Seperti dikutip Pedoman, 22 Juli 1955, ia menyatakan penangkapan dilakukan tanpa sepengetahuan kabinet –artinya, tak punya muatan politis. “Alasan dan dasar penahanan terhadap Djody cukup kuat,” Moro menambahkan, “sehingga tidak ada halangan bagi Jaksa Agung untuk menandatangani opdracht (perintah) penahanan tersebut. Lagi pula persoalan itu sudah lama berada dalam penyelidikan pihak berwajib.”

Menurut Iip D. Yahya dalam Mengadili Menteri, Memeriksa Perwira: Jaksa Agung Soeprapto dan Penegakan Hukum di Indonesia Periode 1950–1959, penangkapan itu sudah mempertimbangkan sudut psikologis-taktis. Dipandang kurang tepat jika penangkapan dilakukan sewaktu Djody menjabat menteri.

Dua pekan setelah penangkapan, rekening bank Djody dibekukan. Pada 29 Agustus 1955, istri Djody menemui Jaksa Agung Soeprapto dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Kolonel Zulkifli Lubis, meminta Djody diberi status tahanan luar. Permintaan ini ditolak.

Berita koran penangkapan Djody Gondokusumo. (Repro Harian Merdeka).

Laporan Tan Po Goan

Penangkapan Djody tak lepas dari laporan Tan Po Goan alias Paul Mawira, anggota parlemen dari Partai Sosialis Indonesia (PSI). Pemicunya tindakan Djody selaku menteri kehakiman yang mengusir Tjong Hoen Njie, aktivis Kuo Min Tang, partai terlarang di China. Pada September 1954, Goan mengkritik keras dan menyebut tindakan Djody sewenang-wenang, seolah-olah orang asing dapat diusir begitu saja tanpa mendapat kesempatan membela diri. Goan yang juga advokat mengaku dihalang-halangi saat berusaha melihat dokumen keimigrasian Njie.

Dari Ie Van Tjong, seorang calo di Kementerian Kehakiman dan Kejaksaan Agung, Goan mendapat informasi adanya perpanjangan visa tak wajar untuk seorang Tionghoa bernama Bong Kim Thjong dengan imbalan Rp40.000. Goan harus merogoh kocek sebesar Rp6.000 untuk menggandakan dokumen itu lalu menyerahkannya kepada harian Keng Po dan Kejaksaan Agung. Dari sanalah Kejaksaan Agung mengendus jejak korupsi Djody.

Masalah ini juga sampai ke parlemen. Menurut Deliar Noer dalam Partai Islam dalam Pentas Nasional, pada 23 Februari 1955, sekelompok anggota parlemen dari pihak oposisi menuduh Djody melanggar peraturan dalam soal pemberian visa dan izin masuk ke Indonesia bagi orang- orang asing. Djody membantah tuduhan itu dan menyatakan uang dari Bong Kim Thjong adalah sumbangan untuk partainya.

Tan Po Goan mengajukan mosi tidak percaya kepada Menteri Kehakiman Djody Gondokusumo. Mosi ini ditolak parlemen dengan 98 suara banding 48.

Tan Po Goan melaporkan Djody Gondokusumo ke Kejaksaan Agung. (tangoanpo.com).

Djody Diadili

Kurang dari dua bulan setelah penangkapan, kasus Djody mulai disidangkan di Mahkamah Agung. Mengacu pada UUD Sementara 1950, pengadilan untuk pejabat tinggi negara dilakukan di Mahkamah Agung. Wakil Ketua Mahkamah Agung Mr. Satochid Kartanegara bertindak sebagai ketua majelis hakim. Ia dibantu hakim anggota Mr. Abdul Hakim dan Mr. Surjotjokro, dengan panitera J. Tamara. Jaksa Agung Muda Abdul Moethalib Moro menjadi jaksa penuntut umum.

Setelah ketua majelis hakim membuka sidang, Djody masuk ke ruang siang dengan kawalan dua polisi militer. Ia mengenakan setelan kemeja putih berdasi dan celana cokelat muda. Rambutnya tersisir rapi ke belakang. Ia didampingi pembelanya, Mr. Soeprapto. Di tengah masa persidangan, ia dibela pula oleh advokat senior dari Semarang, Mr. Sujudi.

Raut wajah Djody tenang. Namun, saat menjawab pertanyaan hakim, suaranya amat pelan, nyaris tak terdengar. Ketua majelis hakim sampai beberapa kali mengulang pertanyaan. “Dalam memberikan jawaban-jawabannya, Mr. Djody tampak gugup tapi masih sempat bersenyum,” tulis Merdeka, 4 Oktober 1955.

Dalam persidangan pertama, jaksa penuntut umum menjelaskan, visa Bong Kim Thjong asal Hongkong habis pada 22 November 1954 dan harus meninggalkan Indonesia. Namun, terdakwa memberikan visa permanen dan sebagai imbalannya, Bong Kim Thjong melalui saudaranya, Bong Siang Thjong, memberikan uang Rp20.000 melalui Soebagio dan Rp20.000 lagi melalui Surjosuksoro alias Notopuro.

“Seharusnya tersangka tahu atau patut menyangka bahwa apa yang dihadiahkan itu berhubung dengan kekuasaan karena jabatannya, atau yang menurut pikiran Bong Kim Thjong atau Bong Siang Thjong yang bertindak atas nama Bong Kim Thjong yang menghadiakan itu ada berhubungan dengan jabatan tadi,” kata jaksa penuntut umum, dikutip Merdeka, 4 Oktober 1955.

Sebagai menteri kehakiman dan ketua umum PRN, Djody meminta kepada sesama pengurus PRN untuk mencari dana sumbangan bagi partai.

Jaksa penuntut umum, sebagaimana dikutip Iip, menyampaikan dua tuntutan. Primair, sebagai pegawai negeri yang diangkat dengan SK Presiden RI No. 152 tanggal 30 Juli 1953, Djody bertindak bersama Soebagio dan Surjosuksoro alias Notopuro memberikan visa permanen kepada Bong Kim Tjhong tanpa mempedulikan keberatan yang diajukan antara lain Kepala Kepolisian Negara dalam suratnya No. E 3518/2146-54 tanggal 16 Desember 1954. Subsidair, sebagai menteri kehakiman melalui dua orang dekatnya itu, Djody menerima hadiah sebesar Rp40.000 yang dianggap sebagai pelicin untuk meluluskan permohonan visa Bong Kim Tjhong. Menurut jaksa penuntut umum, perbuatan Djody bisa dikenai pasal 419 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Selama persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan 17 saksi. Sedangkan tersangka dan pembela mengajukan enam saksi yang meringankan.

Pada sidang kedua, 6 Desember 1955, Mr. Soeprapto sebagai pembela menyampaikan pembelaan (eksepsi). Menurutnya, dari sudut ketatanegaraan, menteri dianggap pegawai negeri adalah ganjil dan tak dapat dibenarkan. Ia meminta Mahkamah Agung agar tak mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebaliknya, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa menurut hukum pidana seorang menteri adalah pegawai negeri. Ia meminta agar eksepsi pembela ditolak karena tak beralasan.

Sesudah diskors, ketua majelis hakim menyatakan menolak eksepsi pembela. Dasarnya, yang dianggap pegawai negeri adalah pejabat yang diangkat dengan kekuasaan umum, dan menteri termasuk alat negara.

Dari keterangan para saksi yang diajukan jaksa penuntut umum, diperoleh keterangan bahwa, sebagai menteri kehakiman dan ketua umum PRN, Djody meminta kepada sesama pengurus PRN untuk mencari dana sumbangan bagi partai. Uang sebesar Rp40.000 yang menyeretnya ke meja hijau itu adalah salah satu dana untuk kas PRN.

Abdullah Thamrin, mantan komisaris PRN Jawa Timur, mengaku bahwa Djody menugasi beberapa pengurus mencari uang untuk program pemenangan Pemilu 1955 dengan mengincar orang-orang asing, terutama orang Tionghoa dan India, yang ingin mendapat visa masuk ke Indonesia. “Harga satu visa Rp100 ribu,” kata Thamrin.

Masih menurut Thamrin, setiap rupiah yang masuk dibagi rata: 70 persen masuk kantong calo-calo dan staf khusus di kantor Kementerian Kehakiman, sementara sisanya dibagi dua antara dewan pimpinan pusat dan daerah PRN. Kesaksian itu dibenarkan Darmansjah Mansoer, ketua PRN Surabaya, di persidangan. “Kas partai kami kosong. Tak ada anggota yang bayar iuran.”

Sementara itu, para saksi meringankan membenarkan adanya kewenangan menteri kehakiman dalam soal pemberian visa tapi mereka tak tahu-menahu soal aliran dana untuk kas PRN dari para pencari visa.

Djody Gondokusumo (kiri) dan Ketua DPR Gotong Royong K.H. Achmad Sjaichu (berpeci) dalam kunjungan ke Jerman Timur pada 1959. (ANRI).

Pledoi Djody

Setelah melalui sebelas persidangan, pada 5 November 1955, jaksa penuntut umum membacakan tuntutannya. Menurutnya, perkara ini adalah kriminal biasa yang mendapat perhatian masyarakat karena menyangkut mantan menteri. Proses pengadilan berjalan sengit karena aparat Kejaksaan Agung dan Kehakiman harus berhadapan dengan bekas atasan mereka.

“Sebagai penuntut umum,” kata Moethalib Moro, “saya mempunyai perasaan campur baur. Di lain pihak saya terharu karena yang harus saya tuntut adalah bekas menteri saya sendiri. Sedangkan di lain pihak saya kecewa karena seorang bekas menteri yang diharapkan dapat menjunjung tinggi hukum, justru memperkosa hukum.”

Moethalib melanjutkan, cepatnya tersangka dalam memberi visa Bong Kim Tjhong setelah diberikan uang dengan perantaraan Soebagio dan Notopuro, menunjukkan adanya kerja sama secara sadar antara tersangka, Soebagio, dan Notopuro. “Ketentuan tertuduh terhadap Bong Kim Tjhong ini sangat dipengaruhi pemberian uang itu. Jabatannya telah memberikan kesempatan kepadanya untuk melakukan hal-hal yang diingininya.”

Pada akhir tuntutannya, Moethalib meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dipotong masa tahanan.

Pada 21 November 1955, Djody dan pembelanya menyampaikan pledoi. Mereka meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan karena kesalahan yang dituduhkan tak terbukti.

Djody mengatakan perkara Bong Kim Tjhong didorong oleh pertentangan politik sebagai
akibat pengusiran Tjong Hoen Nji. Pemberian visa kepada Bong Kim Tjhong adalah kebijakannya selaku menteri kehakiman yang sudah disetujui parlemen. Persoalan itu tak berkaitan dengan usaha Soebagio dan Notopuro mencari uang untuk kepentingan sendiri.

Mr. Soeprapto dalam pembelaannya mengatakan, hadiah yang dimaksudkan dalam perkara tak diterima terdakwa. Ini diperkuat pengakuan Bong Kim Tjhong bahwa hadiah itu tak ditujukan untuk terdakwa yang tak ia kenal.

Pembela Mr. Sujudi menyampaikan hal yang sama berdasarkan kesimpulan dari keterangan para saksi yang meringankan. Termasuk, tak adanya keterangan mengenai tugas dari partai untuk mencari keuangan buat PRN. Mr. Sujudi juga mengemukakan agar pimpinan sidang mempertimbangkan jasa terdakwa kepada negara dan khususnya terhadap kejaksaan. “Perkara ini hanya mengenai sejumlah uang yang tidak begitu banyak, dan perkaranya banyak diselubungi oleh suasana politik,” ujarnya.

Dalam replik atau tanggapan terhadap pledoi yang dibacakan pada 1 Desember 1955, jaksa penuntut umum tetap pada pendiriannya. Dari sisi hukum, kata Moethalib, terdakwa terbukti melanggar pasal 419 ayat 1 KUHP. Dari sudut kepentingan masyarakat, terdakwa dalam kapasitasnya sebagai seorang pemimpin telah gagal karena syarat-syarat kecakapan yang dimilikinya tak disertai syarat batin (moral).

“Kepentingan negara, kepentingan politik, atau kebijaksanaan negara telah dipergunakan sebagai kedok untuk menutupi perbuatan yang sebenarnya dilakukan demi kepentingan sendiri. Rakyat akan murka dan tidak mengerti, apabila perbuatan tertuduh itu sampai tidak mendapat hukuman yang selayaknya,” tegas Moethalib.

Menurut Moethalib, pasal 419 KUHP memberikan ancaman hukuman penjara setingginya lima tahun. Tapi ia hanya meminta dua tahun dengan pertimbangan terdakwa turut berbakti bagi bangsa. Sebagai menteri kehakiman, tertuduh terkenal dengan tindakan-tindakannya yang berani dan telah meletakkan dasar-dasar berharga bagi pembangunan kehakiman di masa mendatang.

Dalam duplik atau tanggapan atas dakwaan yang dibacakan pada 17 Desember 1955, terdakwa tetap pada permintaan semula agar dibebaskan dari segala tuduhan karena tak terbukti bersalah. Dalam kesempatan ini, Djody kembali menjelaskan bahwa pemberian visa kepada Bong Kim Tjhong bukan merupakan pelanggaran hukum. Pemberian visa itu semata-mata kebijakannya selaku menteri kehakiman yang dari sudut politis, keimigrasian, dan etis dapat dipertanggungjawabkan.

Kalau presiden memberikan grasi kepada Djody, maka akan merajalelalah tukang-tukang korup dalam pemerintahan.

Grasi untuk Djody

Dalam sidang ke-15 pada 2 Januari 1956, hakim ketua Mr. Satochid Kartanegara menyatakan bahwa “Mr. Djody Gondokusumo, menteri kehakiman, sebagai pegawai negeri menerima hadiah sedangkan ia patut menduga bahwa hadiah itu berhubungan dengan kekuasaan karena jabatannya.” Satochid menjatuhkan vonis satu tahun penjara dipotong masa penahanan kepada Djody. Atas vonis itu, Mr. Soeprapto akan mengajukan grasi kepada presiden.

Permohonan grasi diajukan pembela pada 14 Januari 1956. Mahkamah Agung meneruskannya kepada presiden melalui menteri kehakiman disertai nasihat dari Menteri Kehakiman Moeljatno, Ketua Mahkamah Agung Wirjono Prodjodikoro, dan Jaksa Agung Soeprapto.

Permohonan grasi itu mendapat perhatian para ahli hukum. “Kalau presiden memberikan grasi kepada Djody, maka akan merajalelalah tukang-tukang korup dalam pemerintahan, karena mereka menganggap bahwa toh tidak akan dihukum. Jadi presiden harus memikirkan sebaik- baiknya sebelum mengambil keputusan,” tulis Indonesia Raya, 14 April 1956.

Selama menanti grasi, Djody tak ditahan sampai ada keputusan atas permohonannya itu. Bahkan, menurut Iip, pada 13 Januari 1956 ia dapat menghadap Presiden Sukarno di Istana Merdeka. Di bidang politik, ia tetap menjabat ketua PRN.

Pada 19 Juli 1956, Moethalib menyampaikan bahwa presiden meluluskan permohonan grasi Djody dengan mengurangi masa tahanan menjadi enam bulan. Artinya, jika dikurangi masa tahanan selama lima bulan yang ia jalani sebelum vonis Mahkamah Agung, Djody tinggal menjalani penahanan satu bulan di penjara Cipinang. Pada 26 September 1956, Djody dibebaskan.

Pemberian grasi rupanya punya dampak lain: Mohammad Hatta mengajukan pengunduran diri sebagai wakil presiden. “Hatta muak dengan Sukarno yang memberikan penangguhan hukuman parsial untuk Menteri Kehakiman Djody Gondokusumo, meskipun ia telah dijatuhi hukuman karena korupsi di Januari 1956,” kata M. Natsir kepada Mavis Rose, dalam biografi politik Mohammad Hatta.*

Majalah Historia No. 2 Tahun I 2012.

Buy Article
Punya usulan tema?
promo
Apa tema menarik yang menurut anda layak ditulis untuk Historia Premium
SUBSCRIBE TO GET MORE
If you have a topic that you would like to publish into the Historia Premium, write an abstract and propose it to the internal communication team!
Subscribe
61dd035df96feb03f800b713
6437a1783c70c9acd6b1fe89