Tarik-Ulur Soal Lingkungan

Untuk mencegah kerusakan lingkungan, pemerintah kolonial Belanda memberlakukan sejumlah peraturan. Minus penegakan hukum.

OLEH:
Hendaru Tri Hanggoro
.
Tarik-Ulur Soal LingkunganTarik-Ulur Soal Lingkungan
cover caption
Jajaran pegawai Jawatan Kehutanan di Bandung, 1937. (Tropenmuseum).

KEMARAU panjang melanda Jawa pada 1844. Tahun itu pola musim kacau. Hujan tak turun pada bulan-bulan basah, Oktober–Maret. Persawahan pun kering sehingga petani gagal panen. Tahun-tahun setelahnya lebih buruk. Puncaknya, pada 1848–1849, menjadi tahun terkering sejak 1827.

Sejumlah ilmuwan telah memprediksi anomali ini pada 1840. Mereka mengabarkan penebangan hutan di sejumlah lereng gunung sudah mengkhawatirkan. Jika berlanjut, suplai irigasi persawahan bisa terganggu dan muncul banjir. Residen Buitenzorg (Bogor) berpendapat serupa.

Mereka meminta pemerintah Hindia Belanda dan Pemerintah Agung di Belanda turun tangan. Namun, pemerintah Hindia Belanda justru menganggap sepi peringatan itu. Saat petaka benar-benar nyata, pemerintah baru sadar.

G.G. Rochussen, gubernur jenderal Hindia Belanda, menyurati menteri tanah jajahan Belanda pada 1847. Dia mengeluh. “Hujan turun secara tak teratur tiap tahunnya. Tak pula seberlimpah seperti biasanya, yang menurut para naturalis disebabkan hilangnya hutan,” tulis Rochussen, dikutip Peter Boomgaard dalam “Oriental Nature, its Friends, and its Enemies”, termuat di Environment and History 5.

KEMARAU panjang melanda Jawa pada 1844. Tahun itu pola musim kacau. Hujan tak turun pada bulan-bulan basah, Oktober–Maret. Persawahan pun kering sehingga petani gagal panen. Tahun-tahun setelahnya lebih buruk. Puncaknya, pada 1848–1849, menjadi tahun terkering sejak 1827.

Sejumlah ilmuwan telah memprediksi anomali ini pada 1840. Mereka mengabarkan penebangan hutan di sejumlah lereng gunung sudah mengkhawatirkan. Jika berlanjut, suplai irigasi persawahan bisa terganggu dan muncul banjir. Residen Buitenzorg (Bogor) berpendapat serupa.

Mereka meminta pemerintah Hindia Belanda dan Pemerintah Agung di Belanda turun tangan. Namun, pemerintah Hindia Belanda justru menganggap sepi peringatan itu. Saat petaka benar-benar nyata, pemerintah baru sadar.

G.G. Rochussen, gubernur jenderal Hindia Belanda, menyurati menteri tanah jajahan Belanda pada 1847. Dia mengeluh. “Hujan turun secara tak teratur tiap tahunnya. Tak pula seberlimpah seperti biasanya, yang menurut para naturalis disebabkan hilangnya hutan,” tulis Rochussen, dikutip Peter Boomgaard dalam “Oriental Nature, its Friends, and its Enemies”, termuat di Environment and History 5.

Untuk membatasi penebangan, pemerintah kolonial sudah beberapa kali membentuk Jawatan Kehutanan, tetapi selalu berumur pendek. Pemerintah akhirnya menghidupkannya kembali pada 1865. Untuk mengatur wewenang Jawatan Kehutanan, Undang-Undang Kehutanan Jawa Madura diterbitkan tahun itu juga. Undang-undang itu menyebut pula soal hutan nonjati –biasa disebut “junglewood” (wildhoulbossen). Namun, perlindungannya belum disinggung.

Perlindungan untuk hutan nonjati baru tersua dalam Undang-Undang Kehutanan tahun 1874. Sepuluh tahun kemudian, pemerintah mengambil terobosan dengan menerbitkan ordonansi yang mengatur kriteria pendirian suaka alam bagi hutan nonjati pada 1884. Tak lama hutan seluas 240 hektar ditetapkan sebagai area konservasi pertama. Letaknya di kaki Gunung Gede, Cibodas, tak jauh dari Kebun Raya Bogor. Boomgaard menyebut penetapan ini sebagai langkah awal konservasi orang Belanda di Hindia Belanda.

Belum sempat mengurus penebangan hutan, beban pemerintah bertambah. Perburuan satwa lepas kendali. Laporan P.J. van Houten dan M.C. Piepers, dua naturalis amatir, pada 1896 menyebutkan sejumlah spesies tumbuhan dan hewan terancam punah.

“Piepers menyarankan pemerintah kolonial agar memberi perlindungan hukum dan mendirikan suaka margasatwa seperti Yellowstone National Park di Amerika Serikat, untuk spesies terancam punah,” tulis Robert Cribb dalam “Birds of Paradise and Enviromental Politics in Colonial Indonesia, 1890–1931”, termuat di Paper Landscapes karya Peter Boomgaard dkk.

Pemerintah mengabaikan saran itu. Kali ini mereka memberi alasan. Pertama, mereka tak tahu bagaimana menentukan suatu spesies terancam punah atau tidak. Untuk satu spesies saja, harimau misalnya, perdebatannya makan waktu lama. Kedua, hewan-hewan itu punya nama lebih dari satu. Beda tempat, beda nama. Ketiga, perbedaan jumlah satu jenis hewan di satu tempat dengan tempat lain. Ada yang berlimpah di satu tempat, tetapi di lain tempat justru langka. Ini membingungkan pendataan.

Sejumlah ilmuwan, antara lain S.H. Kooders dan J.C. Koningsberger, tak menerima alasan itu. Maka, mereka membantu pemerintah dengan mengklasifikasikan satwa dan tanaman terancam punah. Bahkan, Koningsberger merancang peraturan mengenai perlindungan margasatwa.

Bantuan itu bersambut. Apalagi pemerintah kolonial tengah disorot dunia internasional akibat maraknya perdagangan bulu burung cenderawasih. Akhirnya, sebuah peraturan keluar pada 1909 (Staatsblad No. 497 dan 594). Dalam peraturan itu termaktub larangan berburu sejumlah unggas dan mamalia. Sebagian ilmuwan menerima dan cukup puas. Namun, banyak pula yang kecewa karena menganggap peraturan itu tak ideal.

J.C. Koningsberger, ahli botani dan pernah menjabat direktur Kebun Raya Bogor, di Kawah Gunung Gede Pangrango, Bogor, 1942. (Tropenmuseum).

Gerakan Lingkungan

Sejumlah ilmuwan yang tak puas pada kebijakan lingkungan pemerintah kolonial (Staatsblad No. 497 dan 594) berembuk dan menggalang kekuatan untuk menekan pemerintah kolonial. Mereka mendirikan Perhimpunan Perlindungan Alam Hindia Belanda (NIVN) pada 1912. Sasaran perhimpunan ini jelas: adanya perlindungan menyeluruh untuk satwa (kecuali satwa berbahaya), tanaman, dan alam. Kebanyakan anggotanya orang Belanda terpandang yang lahir di Hindia Belanda. Ketuanya Kooders, ilmuwan sekaligus pejabat kehutanan.

Kooders dianggap sebagai pelopor perlindungan alam di Hindia Belanda. Dia terinspirasi mendirikan perhimpunan itu ketika cuti sakit dan kembali ke Belanda. Saat itu, dua kampanye konservasi menarik perhatian publik: menyelamatkan Naardermeer, area lahan basah nan indah di pinggiran kota Amsterdam, dan menentang penggunaan topi dari bulu cenderawasih.

Untuk mencapai sasaran, perhimpunan itu menerbitkan laporan berkala. Laporan itu riuh dengan kritik terhadap pemerintah. “Karena peraturan tentang perlindungan unggas dan mamalia pada 1909 jelas tak memadai dan kurang praktis, perhimpunan mengajukan rumusan tentang cagar alam dan peraturan perlindungan yang baru,” tulis J.H. Westerman dalam “Wild Life Conservation in the Netherlands Empire, its National, and International Aspects”.

Perhimpunan ingin memiliki dan mengelola cagar alam, tetapi pemerintah tak mengabulkan dengan alasan organisasi swasta tak punya sumber daya untuk mengelola area yang luas. Meski demikian, mereka mendapat peran sebagai penasihat dalam segala hal yang berhubungan dengan konservasi alam. Sebuah kesempatan muncul. Mereka beroleh kepercayaan dari para pemilik tanah seluas 6 hektar di Depok, Jawa Barat.

Area itu bekas tanah pegawai tinggi Kongsi Dagang Hindia Belanda (VOC), Cornelis Chastelein. Sebelum meninggal pada 1714, Chastelein mewariskannya kepada budak-budaknya. Dia juga berwasiat agar pepohonan di area ini tak ditebang untuk kepentingan bisnis. Maka, Peter Boomgaard dalam “Oriental Nature, its Friends, and its Enemies”, termuat di Environment and History 5 menyebut area ini sebagai cagar alam pertama buatan orang Belanda meski belum ada peraturan tentang itu –baru pada 13 Mei 1926 kawasan ini resmi ditetapkan sebagai cagar alam.

Melalui perjanjian bertanggal 31 Maret 1913, perhimpunan –diwakili Kooders– dan pemerintahan kota Depok –diwakili G. Jonathan– bekerja sama merawat kawasan itu. Kerja sama akan berakhir jika terjadi penebangan pohon untuk kayu bakar, pengambilan sarang burung, pembunuhan binatang lain, kecuali untuk peragaan penyelidikan ilmiah atau alasan lain yang merugikan (misalnya hama babi hutan) setelah mendapatkan izin khusus dari Dewan Perjanjian.

Buku laporan tahunan pertama Perhimpunan Perlindungan Alam Hindia Belanda. (Repro Oriental Nature: 1889-1949 karya Peter Boomgaard).

Mendapat dukungan seperti itu, perhimpunan kian menunjukkan taji. Mereka mengirim petisi ke pemerintah tahun itu juga. Isinya sekitar tuntutan pendirian cagar alam, termasuk data lengkap wilayah mana yang patut dijadikan cagar alam.

Pemerintah menjawab petisi ini pada 1916. Sebuah keputusan ditelurkan, Ordonansi Cagar Alam (Staatsblad No. 278, 18.3.1916). Dalam keputusan itu termaktub wewenang gubernur jenderal untuk menentukan wilayah yang bakal dijadikan cagar alam, baik untuk tujuan pelestarian maupun keilmuan. “Dengan keputusan ini, artinya perburuan hewan dibatasi,” tulis Robert Cribb dalam kertas kerjanya, “The Politics of Enviromental Protection in Indonesia”.

Namun, keputusan itu justru mengejutkan Kooders dan rekan-rekannya. Penyebabnya, kuasa pemerintah atas cagar alam terlalu besar. Mereka tak melibatkan pihak lain dalam rencana pengelolaan cagar alam. “Pemerintah Hindia Belanda mengambil alih tugas perlindungan alam dan menghargai kerja sama yang telah dirintis oleh perhimpunan,” tulis Pandji Yudistira dalam Sang Pelopor: Peranan Dr. S.H. Kooders dalam Sejarah Perlindungan Alam di Indonesia.

Perkumpulan ini kelak berhasil menggolkan banyak cagar alam. Salah satunya cagar alam Nusa Gede-Panjalu, yang kemudian ditetapkan sebagai Cagar Alam Kooders.

Di tengah keriuhan itu, pelestarian kekayaan laut hampir terlupakan. Padahal, wilayah Hindia Belanda sebagian besar terdiri dari pulau besar. A.F.W. Idenburg, gubernur jenderal Hindia Belanda, sadar potensi itu. Maka, dia mengeluarkan peraturan tentang perlindungan kekayaan laut Parelvisscherij, Sponservisscherijordonantie (Staatsblad No. 157) pada 1916. Peraturan ini menyebut siput dan kulit mutiara, teripang, dan bunga karang yang terkandung dalam jarak tiga mil laut adalah kepunyaan Hindia Belanda.

Banjir di kawasan Rijswijkstraat (sekarang Jalan Veteran), Batavia, 24-27 Januari 1872. (Tropenmuseum).

Menarik Volksraad

Meski begitu, perhatian pemerintah kolonial lebih deras tercurah untuk masalah di darat. Terbukti pada 1919 peraturan tentang cagar alam kembali ditelurkan. Keputusan ini termaktub dalam Staatsblad No. 90 dan 392. “33 cagar alam –sebagian di luar Jawa– dibuat dengan menyertakan petisi yang diajukan perhimpunan itu (NIVN),” tulis Boomgaard. Kebanyakan cagar alam itu berukuran kecil.

Pemerintah memperkuat peraturan itu dengan melarang perburuan cenderawasih dan merpati berjambul pada 1922. Peraturan ini merevisi sebagian peraturan 1909. Revisi total terhadap peraturan 1909 keluar pada 1924 melalui Staasblad No. 234.

“Peraturan kali ini memuat daftar hewan yang dilindungi dari seluruh kepulauan: delapan spesies mamalia –di antaranya orang utan– dan 53 spesies unggas,” tulis Boomgaard. Jumlah itu termasuk insektivora (organisme pemakan serangga dan hewan kecil).

Peraturan itu juga memperkenalkan surat izin menembak dan musim terlarang untuk berburu. “Tapi peraturan itu hanya berlaku efektif di Jawa, tidak di luar pulau itu. Sulit dijelaskan mengapa peraturan itu, meski disiapkan para ahli, jauh dari harapan,” tulis Westerman.

Kegagalan pemerintah menyusun perangkat hukum pelestarian alam menuai kecaman. Tak tanggung-tanggung, kecaman itu datang dari masyarakat di negeri induk. “Nederlandsch Commise voor Internationale Natuurbescherming (Komisi Belanda untuk Pelestarian Alam Internasional) menilai pemerintah kolonial sedikit berbuat, banyak terlambat,” tulis Boomgaard. Meski kecil, komisi ini terdiri dari orang-orang berpengaruh, tetapi tak berarti banyak bagi pemerintah kolonial.

Ada jeda enam tahun sejak 1924. Pemerintah kolonial tak mengambil langkah apapun terkait konservasi alam. Apalagi lingkungan tak pernah menjadi isu khalayak, tetapi berubah ketika memasuki 1930. Suatu kali Volksraad (Dewan Rakyat) bersidang. Salah satu sidangnya membahas pelestarian lingkungan. Ini agak mengejutkan karena, “Konservasi tak pernah menjadi isu penting bagi gerakan nasionalis meski isu itu kadang kala sedikit menarik perhatian,” tulis Robert Cribb.

Dalam sidang itu, Volksraad mengeluarkan beberapa poin penting untuk pemerintah kolonial. Antara lain pendirian lebih banyak suaka margasatwa; perluasan cagar alam; perlindungan sejumlah spesies hewan, baik di dalam maupun di luar suaka margasatwa; pembatasan dan pelarangan berburu dalam beberapa kasus; pelarangan total ekspor hewan yang dilindungi, baik hidup maupun mati.

Pemburu Charles te Mechelen menembak mati badak Jawa muda di Ujung Kulon, 1921. (Repro Oriental Nature: 1889-1949 karya Peter Boomgaard).

Setahun kemudian, pemerintah menelurkan dua peraturan tentang perlindungan margasatwa (Staatsblad No. 134 dan 266). Tersebut dalam peraturan itu amanat agar meluaskan suaka margasatwa dan melarang ekspor beberapa jenis burung dan mamalia liar, juga gading gajah. Untuk penerapannya, pemerintah mengeluarkan peraturan tentang perburuan (Staatsblad No. 133 dan 265). Poin penting peraturan itu adalah pembatasan perburuan yang lebih ketat.

Peraturan itu kian lengkap pada 1932 dengan keluarnya Staatsblad No. 17. Peraturan ini memperbaiki peraturan 1916 tentang cagar alam. Karena peraturan ini, luas cagar alam di Hindia Belanda bertambah. “Tambahan itu berasal dari Baluran di Jawa (25.000 hektar), Gunung Leuser, Sumatra Selatan, dan Way Kambas di Lampung (900.000 hektar), dan Kutai dan Kotawaringin/Sampit –sekarang Tanjung Puting– di Kalimantan (650.000 hektar),” tulis Boomgaard.

Tak seperti peraturan sebelumnya, sebagian besar publik menerima peraturan itu. Meski semua peraturan itu lebih ditujukan untuk kepentingan kolonial, kecaman untuk pemerintah kolonial berkurang.

Tiga peraturan itu sempat direvisi. Ordonansi Perburuan dan Perlindungan Satwa Liar disempurnakan beberapa kali selama 1939–1940. Salah satu poin terbarunya pengenaan izin menembak. Sementara Ordonansi Perlindungan Alam tahun 1932 direvisi pada 1941.

Hanya saja masalah tetap muncul. Bagaimana menjaga suaka margasatwa dan cagar alam itu? Sampai akhir masa pendudukan Belanda pada 1949, jumlah kawasan konservasi mencapai 120 buah dengan luas total 2,5 juta hektar.

Pemerintah mengalami keterbatasan tenaga untuk pengawasan amat terbatas. Petugas Dinas Kehutanan tak bisa selalu mengawasi tiap jengkal wilayah itu. Pelanggaran pun kerap terjadi karena penegakan hukum yang kurang mumpuni.

Namun, peraturan itu mampu bertahan. “Setelah kemerdekaan, pemerintah Indonesia masih menerapkan peraturan peninggalan kolonial. Setidaknya hingga 30 tahun ke depan,” tulis Robert Cribb.*

Majalah Historia No. 12 Tahun I 2013

Buy Article
Punya usulan tema?
promo
Apa tema menarik yang menurut anda layak ditulis untuk Historia Premium
SUBSCRIBE TO GET MORE
If you have a topic that you would like to publish into the Historia Premium, write an abstract and propose it to the internal communication team!
Subscribe
61dd035df96feb03f800b713
65fbd0059c88497a75252083