Serikat buruh mengambilalih percetakan De Unie di Jakarta, Desember 1957. (Repro 30 Tahun Indonesia Merdeka).
Aa
Aa
Aa
Aa
AWAL 1957, untuk kali kedua Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja meminta Kolonel Soeprayogi membantunya mengatasi masalah kekacauan ekonomi. Soeprayogi tak memberi jawaban. Selain karena sedang bekerja dalam Panitia Finek (Finansial dan Ekonomi) Markas Besar Angkatan Darat, dia juga menerima kabar akan diangkat sebagai sekretaris jenderal Kementerian Perdagangan jika Sultan Hamengkubuwono IX menjadi menteri perdagangan.
Sampai akhirnya ketika mengikuti rapat staf Panitia Finek di Puncak, Bogor, Soeprayogi dipanggil menghadap Presiden Sukarno di Istana Merdeka Jakarta. Sebagai formatur kabinet, Sukarno mengangkat Soeprayogi sebagai menteri urusan stabilisasi ekonomi.
“Saya menjadi orang militer pertama yang masuk kabinet. Ini tentu hasil lobi Pak Djuanda dengan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Nasution. Perkiraan itu ternyata tidak meleset,” kata Soeprayogi dalam testimoni untuk biografi Pahlawan Nasional Ir. H. Djuanda: Negarawan, Administrator, dan Teknokrat Utama. Dan Nasution, sebagai ko-formatur kabinet, membenarkan perannya dalam memasukkan orang-orang militer di kabinet.
AWAL 1957, untuk kali kedua Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja meminta Kolonel Soeprayogi membantunya mengatasi masalah kekacauan ekonomi. Soeprayogi tak memberi jawaban. Selain karena sedang bekerja dalam Panitia Finek (Finansial dan Ekonomi) Markas Besar Angkatan Darat, dia juga menerima kabar akan diangkat sebagai sekretaris jenderal Kementerian Perdagangan jika Sultan Hamengkubuwono IX menjadi menteri perdagangan.
Sampai akhirnya ketika mengikuti rapat staf Panitia Finek di Puncak, Bogor, Soeprayogi dipanggil menghadap Presiden Sukarno di Istana Merdeka Jakarta. Sebagai formatur kabinet, Sukarno mengangkat Soeprayogi sebagai menteri urusan stabilisasi ekonomi.
“Saya menjadi orang militer pertama yang masuk kabinet. Ini tentu hasil lobi Pak Djuanda dengan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Nasution. Perkiraan itu ternyata tidak meleset,” kata Soeprayogi dalam testimoni untuk biografi Pahlawan Nasional Ir. H. Djuanda: Negarawan, Administrator, dan Teknokrat Utama. Dan Nasution, sebagai ko-formatur kabinet, membenarkan perannya dalam memasukkan orang-orang militer di kabinet.
Menurut Soeprayogi, pembentukan Kementerian Urusan Stabilisasi Ekonomi untuk menangani perusahaan-perusahaan Belanda yang dinasionalisasi. “Konsep nasionalisasi muncul berkat pemikiran Ir. Djuanda beserta Peperpu (Penguasa Perang Pusat) sebagai jawaban atas keadaan ekonomi dalam negeri yang makin hari makin tidak tentu bentuknya. Tugas yang diberikan Pak Djuanda kepada saya itu tentu sangat erat hubungannya dengan politik nasionalisasi,” kata Soeprayogi.
Tak lama setelah militer menyerahkan perusahaan-perusahaan Belanda kepada pemerintah, Djuanda membentuk Dewan Nasional yang mengusulkan agar pemerintah (Dewan Menteri) membuat peraturan yang menjadi dasar pengambilalihan dan pengelolaan perusahaan-perusahaan tersebut. Dewan Menteri kemudian meminta Soeprayogi merumuskan peraturannya.
“Ini yang menarik, perusahaan-perusahaan Belanda diambil alih dulu, peraturannya dibuat kemudian,” kata Wasino, sejarawan Universitas Negeri Semarang, kepada Historia.
Soeprayogi membentuk panitia ad hoc perumus kebijakan nasionalisasi perusahaan Belanda yang beranggotakan wakil-wakil dari kementerian perdagangan, pertanian, perindustrian, perburuhan, kehakiman, keuangan, veteran, urusan kerja sama sipil dan militer, dan Peperpu/KSAD.
Menurut Wasino dkk. dalam Sejarah Nasionalisasi Aset-aset BUMN, Soeprayogi menekankan dua persoalan pokok yang harus disepakati dalam nasionalisasi, yakni nasionalisasi terhadap perusahaan vital atau nasionalisasi semua perusahaan Belanda kemudian dikategorikan ke dalam perusahaan vital, setengah vital, biasa, dan tidak vital. Perusahaan tidak vital dapat dijual kepada pengusaha swasta.
Sementara menteri kehakiman menegaskan bahwa biasanya nasionalisasi dilakukan terhadap perusahaan vital, sedangkan menasionalisasi perusahaan biasa harus dengan alasan yang tepat. Selain itu, undang-undang nasionalisasi juga harus dengan tegas mengatur ganti rugi terhadap perusahaan-perusahaan yang dinasionalisasi.
Banas
Setelah bimbang mengenai status hukum masa depan perusahaan-perusahaan Belanda yang diambil alih, pemerintah akhirnya memutuskan perusahaan-perusahaan itu dinasionalisasi dan ditempatkan secara permanen di bawah pemerintah. UU No. 86/1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Belanda disahkan pada 27 Desember. Setelah itu, dibentuklah Badan Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Belanda (Banas) pada 23 Februari 1959.
“Sekitar 700 perusahaan Belanda telah menjadi milik negara Indonesia. Manajemen semua perusahaan yang dinasionalisasi diawasi oleh sebuah organisasi payung, Badan Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Belanda (Banas). Badan ini dipimpin oleh Perdana Menteri Djuanda dibantu oleh dua deputi, Soetikno Slamet dari Bank Indonesia dan Kolonel Soeprayogi,” tulis J. Th. Lindblad dalam Bridges to New Business: The Economic Decolonization of Indonesia.
Anggota Banas terdiri dari semua menteri yang bertanggungjawab untuk urusan ekonomi, gubernur Bank Indonesia, dan menteri kesehatan (fungsinya untuk mengawasi perusahaan-perusahaan farmasi).
“Banas memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah perusahaan-perusahaan Belanda berada di bawah lembaga-lembaga pemerintah, dikelola pemerintah provinsi atau diserahkan kepada swasta,” tulis Pham Van Thuy dalam “Title: Beyond political skin: convergent paths to an independent national economy in Indonesia and Vietnam”, disertasi di Universitas Leiden tahun 2014.
Banas mengawasi badan penampung perusahaan Belanda yang dinasionalisasi antara lain Badan Urusan Dagang (BUD), Badan Penyelenggara Perusahaan Industri dan Tambang (BAPPIT), Pusat Perkebunan Negara Baru (PPN-Baru), Badan Pusat Penguasa Perusahaan-perusahaan Pharmasi Belanda (BAPPHAR), Badan Penguasa Pengangkutan (BPP), Panitia Penguasa NV KPM (PPKPM), Badan Pusat Pengawas Perusahaan-Perusahaan Pemborong Belanda (BP5B), Penguasa Perusahaan-Perusahaan Listrik dan Gas (P3LG), Badan Penguasa Perusahaan Asuransi Kerugian Belanda (BPPAKB), Badan Penguasa Perusahaan Pertanggungan Asuransi Djiwa Belanda (BPPDB), Badan Penguasa Kantor Akuntan dan Kantor Administrasi Partikelir Belanda (BPKAKPB), Badan Pengawas Bank-Bank Pusat, Badan Penguasa Perusahaan Kementerian Perhubungan, dan Panitia Penguasa Perusahaan-Perusahaan Maritim Belanda.
Selain itu, menurut Pham, Banas juga berwenang mengkoordinasikan perusahaan negera yang ada seperti Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), Bank Indonesia, dan Garuda Indonesia Airways (GIA). Total, Banas mengawasi sekitar 20 kelompok perusahaan milik negara dan bank-bank.
Anggota badan-badan itu terdiri dari menteri terkait, perwira militer, dan perwakilan dari serikat buruh. Menurut Pham, susunan ini diambil sebagai tindakan yang bersifat mendamaikan, mengingat tindakan pengambilalihan menjadi ajang pertarungan antara militer dan serikat buruh. “Pemerintah Indonesia pasti tidak ingin perusahaan ini jatuh ke tangan PKI maupun tentara,” tulis Pham.
Keputusan akhirnya dibuat. Menurut Bisuk Siahaan dalam Industrialisasi di Indonesia, perusahaan yang dianggap penting untuk masyarakat langsung dikendalikan pemerintah pusat, sedang industri yang ruang lingkup dan skalanya lebih kecil diserahkan kepada pemerintah daerah. Seluruh industri kecil seperti pabrik roti, bioskop, pabrik ubin dan sejenisnya diserahkan sepenuhnya kepada swasta.
“Untuk menghilangkan kesan masih beroperasinya perusahaan Belanda di Indonesia, seluruh nama asing kemudian diubah menjadi nama Indonesia,” tulis Bisuk.
Sejak September 1961, tugas Banas diambil alih Menteri Pertama dan dibantu Badan Pembantu Menteri Pertama Urusan Koordinasi Perusahaan Negara. Banas secara resmi dibubarkan pada Mei 1963 dan tugasnya berada di tangan Menteri Pertama dengan dibantu Biro II (Ekonomi dan Keuangan) Sekretariat Negara.
Ganti Rugi
Pemerintah Belanda bereaksi keras atas pengambilalihan dan nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda. Mereka menyataan tak ada alih kepemilikan yang dibenarkan. Namun, setelah pemerintah Indonesia berjanji membayar ganti rugi, pemerintah Belanda mencoba melakukan mediasi untuk mencapai hasil yang memuaskan.
UU Nasionalisasi menetapkan bahwa pemilik perusahaan-perusahaan Belanda yang dinasionalisasi akan mendapat ganti rugi. Besarnya ditetapkan Panitia Penetapan Ganti Kerugian yang dibentuk pada April 1959. Panitia ini melaporkan hasil pemeriksaan perusahaan Belanda yang dinasionalisasi dan menetapkan besarnya ganti kerugian yang dapat diberikan kepada Banas.
Panitia juga dapat mengusulkan kepada Banas agar sebagian dari pendapatan yang diperoleh dari perusahaan yang dinasionalisasi, disediakan untuk membayar ganti rugi. Pemilik perusahaan Belanda yang dinasionalisasi dapat proaktif mengajukan permintaan ganti kerugian kepada panitia.
Menurut Pham, KPM menuntut 120 juta gulden sebagai kompensasi atas kapal-kapalnya yang disita. Perdana Menteri Djuanda membalas dengan mengatakan KPM sudah melikuidasi operasinya di perairan Indonesia. Dua perusahaan tembakau bertarung di pengadilan ketika tahu panen dari bekas perkebunan mereka dilelang di Jerman (baca: Batu Sandungan di Jerman). Pejabat Belanda mengklaim kompensasi sebesar 1.260 juta gulden. Perkiraan ini didasarkan pada total material dan modal investasi perusahaan-perusahaan Belanda di Indonesia antara 1950 dan 1957. Dalam beberapa perkara, Belanda juga mengklaim pembayaran tambahan sebesar 887 juta gulden, yang dipecah menjadi berbagai bagian.
“Pemerintah Indonesia kembali menolak klaim tersebut, dengan alasan bahwa perusahaan-perusahaan Belanda sudah lama memulangkan modal mereka ke Belanda. Sebagai akibat dari krisis diplomatik, hubungan perdagangan antara Indonesia dan Belanda sudah terhenti pada akhir 1950-an dan awal 1960- an,” tulis Pham.
Wasino mengatakan, setelah panitia menghitung besarnya ganti rugi yang harus dibayar, dana yang diperlukan ternyata amat besar padahal banyak perusahaan yang dinasionalisasi tidak lagi bernilai ekonomi. Maka, muncul wacana untuk tidak membayar ganti rugi. Partai Komunis Indonesia (PKI), misalnya, sempat mengusulkan hal itu. Namun, UU Nasionalisasi telah menetapkan Indonesia akan memberikan ganti rugi. Proses ganti rugi pun tetap berjalan setelah melalui tawar-menawar dengan pemilik perusahaan.
“Tawar-menawar masih berlangsung ketika geger peristiwa Gerakan 30 September 1965. Banyak yang belum sempat diganti rugi,” kata Wasino. “Setelah Soeharto menjadi presiden, dia memilih mengganti ganti rugi karena malu sebagai bangsa bermartabat kalau ngemplang. Ganti rugi dibayar secara bertahap dengan dana pinjaman dan baru selesai tahun 2002.”
Menurut Pham, nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda berhasil membongkar apa yang tersisa dari struktur ekonomi kolonial. Dan pada akhir 1965, transisi menuju ekonomi nasional telah selesai. “Kendati harga untuk transformasi ekonomi ini amat mahal, upaya yang dilakukan di bawah Ekonomi Terpimpin membuka jalan bagi pembangunan ekonomi Indonesia di masa depan,” tulisnya.
Perusahaan-perusahaan Belanda yang dinasionalisasi kemudian bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik N_egara (BUMN) yang masih beroperasi hingga kini.*